Description

Sindikat Narkoba Ditangkap, Pelaku Sembunyikan Sabu 3,3 Kg Dalam Septic Tank

Pengedar narkoba berinisial MAH tak berkutik saat ditangkap aparat dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang menyembunyikan sabu 3,3 kg di septic tank
Pengedar narkoba berinisial MAH tak berkutik saat ditangkap aparat dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang menyembunyikan sabu 3,3 kg di septic tank. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang pengedar narkoba berinisial MAH tak berkutik saat ditangkap aparat dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

Dari tangan sindikat narkoba ini berhasil ditemukan sabu sebanyak 31 plastik tranparan dengan total seberat 3,3 kg atau 3.381 gram yang disembunyikan dalam septic tank, tempat penampungan Buang Air Besar (BAB).

Direktur Ditnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari tim Subdit II berkordinasi dengan Tim IT terkait adanya informasi terhadap pengembangan perkara narkotika.

Selanjutnya Tim IT bersama Tim Subdit II melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Bengkayang – Singkawang.

“Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 Wib Tim memberhentikan mobil fortuner warna putih yang dikendarai oleh MAH di Jalan Raya Bengkayang dan menemukan 1 klip sabu dengan berat 0,75 gram,” bebernya, Sabtu (11/6).

Baca Juga:

Hasil interogasi, tim melakukan pengembangan menuju Desa Kuale. Alhasil di rumah mertua salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial BR dan kedapatan 3,3 kilogram sabu dalam Septic Tank.

“Hasil pengembangan bahwa MAH memesan narkotika jenis sabu ONS di Selakau Sambas. Sabu tersebut akan diantar oleh BR dan penyerahannya akan dilakukan di Desa Kuale (rumah mertuanya),”ungkapnya.

Saat ini satu pelaku berinisial MAH dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Singkawang guna dilakukan pengembangan.

Selain narkoba, barang bukti lain yang diamankan yakni 1 unit mobil fortuner KB 2468 CJ, 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp10 juta.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.(tmB)