Sanggau, BerkatnewsTV. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong akan memanggil lima belas (15) orang saksi untuk diperiksa.
Pemanggilan ini buntut dari dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Entikong TB 1 dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong tahun 2018-2021.
“Minggu depan kami akan memanggil 15 saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Pemeriksaan nanti juga terkait aliran dana pungutan rusunawa,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong Rudy Astanto, Rabu (8/6).
Sayangnya, Rudy tidak merinci nama-nama yang akan dipanggil hadir sebagai saksi pada pemeriksaan pekan depan. Namun ia menyebut, 15 saksi tersebut merupakan penghuni rusunawa, bagian aset serta Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.
Baca Juga:
- Lanting Jack PETI Sitaan Polisi Tiba-tiba Pindah ke Sui Akar
- Terlibat Dugaan Korupsi Rusunawa, Plt Kepala UPTD Entikong Ditahan
“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dalam proses ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita lihat hasil pemeriksaan minggu depan, apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Plt Kepala UPTD Rusuwa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas PCKTRP) Kabupaten Sanggau berinisial YJK pada Kamis (2/6) pagi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
YJK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau selama 20 hari sejak 2 Juni 2022 lalu. Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan YJK sebagai tersangka berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan.
Dalam perkara tersebut, negara dirugikan hingga Rp711.500.000 dan jaksa penyidik Cabjari Sanggau di Entikong menjerat YJK dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pek)