loading=

Sindikat 31 Kg Sabu Senilai Rp9,3 Miliar Ditangkap

Tim gabungan BNN Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31 kg (tepatnya 31.198,7 gram) di jalur tikus perbatasan RI - Malaysia di Kabupaten Sambas.
Tim gabungan BNN Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31 kg (tepatnya 31.198,7 gram) di jalur tikus perbatasan RI - Malaysia di Kabupaten Sambas. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim gabungan BNN Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31 kg (tepatnya 31.198,7 gram).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (3/6) lalu di Kota Singkawang yang berhasil menangkap salah satu kurir berinisial M.

Alhasil dari tangannya ditemukan satu karung berisikan tiga tas yang didalamnye ternyata ditemukan 10 bungkus masing-masing berisikan 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanying.

“Totalnya bernilai Rp9,3 miliar dengan asumsi harga di Pontianak Rp300 juta – Rp400 juta per kilo,” ungkap Kepala BNN Kalbar Budi Wibowo saat konfrensi pers pemusnahan, Selasa (7/6).

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan pada Senin (30/6) bahwa adanya penyelundupan sabu dari Malaysia yang dibawa lewat jalan tikus perbatasan RI – Malaysia di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.

Baca Juga:

Tim kemudian melakukan penyelidikan atas informasi itu. Jumat (3/6) malam, tiga orang yang dicurigai sedang berkendara dari Semparuk Kabupaten Sambas diamankan yakni Ma alias Wa, SR dan EP.

Ketiganya diperiksa namun tim tidak menemukan barang bukti yang diinformasikan. Akan tetapi, setelah ditelusuri ponsel ketiganya, ditemukan adanya rekaman pembicaraan telah melewati jalan tikus perbatasan RI – Malaysia membawa narkotika tersebut.

Hasil interogasi, ketiganya mengaku barang haram tersebut ditinggalkan di dalam hutan dekat kilang atau tambak ubur-ubur. Ternyata Wa telah menyerahkannya ke Mu.

Tak lama Mu berhasil ditangkap di Kota Singkawang dari Paloh Kabupaten Sambas. Ia berencana membawa sabu ke Pontianak untuk diserahkan ke Rd yang juga berhasil ditangkap. Rd mengaku akan menyerahkan sabu itu ke ER yang sekarang menjadi DPO.

“Dari kasus ini kita bisa menyelamatkan 124.792 jiwa,” tambah Budi Wibowo.(tmB)