Pontianak, BerkatnewsTV. Kejahatan perdagangan manusia kembali terjadi. Sebanyak 21 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban yang diduga dilakukan oleh sindikat perdagangan manusia untuk dipekerjakan ke Malaysia.
Kasus ini diungkap oleh Polda Kalbar setelah berhasil mengamankan satu orang tersangka. Namun, satu orang lainnya masih buron.
“Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja dengan gaji yang cukup besar di Malaysia,” jelas Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, Jumat (3/6).
Baca Juga:
Selain satu orang tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil dan lainnya.
Aman tegaskan para tersangka diancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp15 miliar.
“Untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalbar sampai menunggu dipulangkan ke daerah asal masing masing,” pungkasnya.(tmB)