Sanggau, BerkatnewsTV. Deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Pemerintah Malaysia terus berlanjut.
Untuk kali ini ada 130 orang yang dideportasi melalui PLBN Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau pada Rabu (9/2).
Kepulangan dan penanganannya PMIT tersebut difasilitasi oleh CIQS, Polsek Entikong, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Perbatasan dan POS BP2MI Entikong.
“Sebelum mereka dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, terlebih dahulu kami lakukan pendataan dan swab antigen/PCR untuk selanjutnya kami karantina selama 5-7 hari, setelah itu kami vaksin sebelum dipulangkan,” ujar Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Sutan Ahmad Ridho Harahap, Kamis (10/2).
Baca Juga:
- 264 PMI Dideportasi, 10 Diantaranya Terlibat Judi Online
- Beragam Penyebab 41 PMI Dideportasi Malaysia
Sutan menjelaskan, dari 130 orang yang dideportasi, 120 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Mereka berasal dari beberapa daerah diantaranya Provinsi Jabar 9 orang, Provinsi Jateng 5 orang, Provinsi Jatim 56 orang.
Provinsi Kalbar 40 orang, Provinsi NTB 9 orang, Provinsi NTT 3 orang, Provinsi Sulsel 2 orang Provinsi Sulteng 1 orang, Provinsi DI Yogyakarta 1 orang, Provinsi DKI Jakarta 1 orang, Provinsi Lampung 1 orang, Provinsi Sulbar 1 orang dan Provinsi Sumbar 1 orang.
“Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut adalah tidak memiliki visa kerja 7 orang, tidak memiliki paspor 116 orang, dan operator judi online 7 orang,” ungkapnya.
Untuk pekerjaan PMI ini, lanjut dia, diantaranya perkebunan 5 orang, industri 4 orang, kontruksi 90 orang, jasa 17 orang, perkapalan 2 orang dan lainnya 12 orang. (pek)