THR Lembaga Vertikal di Kalbar Rp95,5 Miliar

Tahun 2022 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,3 triliun untuk THR bagi ASN, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan. Dan Rp95,5 miliar diantaranya untuk pegawai lembaga vertikal di Kalbar.
Tahun 2022 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,3 triliun untuk THR bagi ASN, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan. Dan Rp95,5 miliar diantaranya untuk pegawai lembaga vertikal di Kalbar. Foto: dok berkatnewsTV.

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp95,5 miliar untuk para pegawai yang bekerja di lembaga vertikal yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Lembaga vertikal tersebut antara lain ASN, TNI, Polri dan Non-ASN di lingkungan Satuan Kerja (Satker) lembaga vertikal yang berada di Kota Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah.

“Estimasi nilai nominal THR yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak kepada seluruh Satker Kementerian Lembaga Pusat sebesar Rp96,05 M yang tersebar pada 162 Satker dengan jumlah penerima sebanyak 21.019 orang,” ungkap Kepala KPPN Pontianak, M Nurul Hidayattulloh, Selasa (26/4).

Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ini ia sebutkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Dan telah dimulai pada tanggal 18 April 2022.

“Realisasi penyaluran THR per tanggal 19 April 2022 telah mencapai Rp33,8 M pada 84 Satker dan telah diterima oleh 7.767 pegawai,” tuturnya.

Baca Juga:

Sementara itu secara nasional, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk THR tahun 2022 sekitar Rp34,3 triliun. Dari jumlah itu, Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri, Rp15,1 triliun diberikan kepada ASN Daerah dan PPPK serta Rp9,0 triliun untuk pensiunan.

“Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari
DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masingmasing pemerintah daerah,” terangnya.

Ia tambahkan, terdapat perbedaan komponen dalam pembayaran THR
tahun ini, dimana pembayaran THR pada tahun 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji. Sedangkan untuk pembayaran THR tahun 2022 selain komponen gaji pokok masih ditambah 50 persen tunjangan kinerja.

Selain itu pemerintah menambahkan gaji ke-13 bagi para ASN di seluruh Indonesia.(tmB)