Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak Rp58 miliar lebih akan dikucurkan untuk Tunjangan Hari Raya( THR), Tunjangan Penghasilan Pegawai (ASN) serta pensiunan bagi seluruh pegawai Provinsi Kalimantan Barat.
THR dikucurkan tidak hanya untuk ASN namun juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekda Kalbar Harrison menyebutkan, angka Rp58 miliar tersebut terbagi menjadi dua yakni Rp44,8 miliar untuk THR ASN, PPPK dan pensiunan. Sedangkan Rp14 miliarnya dibayarkan untuk TPP ASN 50 persen
“THR ini sudah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk TPP 50 persen jika terjadi kekurangan dapat menggunakan belanja tidak terduga atau BTT berdasarkan petunjuk dari Menteri Keuangan,” jelasnya.
Baca Juga:
Ia sebutkan, THR sudah ditanda tangani pada 1 April lalu lewat Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2022 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun
2022.
Harrison berharap, Pengkot/Pemkab dapat segera mencairkan THR dan TPP tersebut agar terjadi perputaran uang di masyarakat. Sebab, ketika sudah dicairkan maka akan dibelanjakan oleh ASN untuk kebutuhan lebaran.
“Hal ini berdampak positif terhadap peningkatan perputaran ekonomi bagi masyarakat pedagang,” terangnya.
Untuk proses pencairan tambah Harrison, perangkat daerah langsung menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang kemudian akan menerbitkan SP2D kepada Bank Kalbar setelah ditransfer ke masing-masing rekening pegawai.(tmB)