loading=

Tewaskan Dua Karyawan Pencucian Mobil, Supir Dum Truk Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Arteri Supadio oleh sebuah dum truk sehingga mengakibatkan dua unit mobil rusak parah dan dua orang karyawan pencucian mobil tewas.
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Arteri Supadio oleh sebuah dum truk sehingga mengakibatkan dua unit mobil rusak parah dan dua orang karyawan pencucian mobil tewas. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Sunadi supir dum truk yang telah menewaskan dua karyawan pencucian mobil.

“Sudah, supir nya sekarang menjadi tersangka. SPDP nya sudah dinaikan. Sekarang telah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya,” ungkap Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU Apit Junaidi kepada BerkatnewsTV, Senin (18/4).

Kasus laka lantas ini terjadi pada Jumat (15/4) siang di Jalan Arteri Supadio (A Yani II) Kubu Raya. Saat itu, tiga dum truk sedang konvoi membawa bahan material tanah merah menuju arah Bandara Supadio.

Namun entah bagaimana, tiba-tiba dum truk paling belakang dengan nomor plat KB 9887 AS menabrak mobil yang terparkir sedang dicuci di tempat pencucian mobil dengan nomor plat KB 7 JUX.

Termasuk sebuah mobil lainnya dengan nomor plat KB 1161 MG terjungkal hingga ke lahan pekarangan rumah sebelah pencucian mobil.

Baca selengkapnya:

Bahkan naasnya lagi, dum truk tersebut juga menghantam dua orang karyawan pencucian mobil. Satu orang berinisial SM tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan sedang kan satu orangnya lagi tewas saat perjalanan menuju rumah sakit berinisial AIH.

Kabarnya penyebab laka lantas tersebut lantaran ban dum truk lepas sehingga kehilangan keseimbangan. Akibatnya dum truk oleng sebelah kiri yang langsung menabrak mobil di pencucian mobil.

IPTU Apit Junaidi menambahkan, supir dum truk dikenakan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4.

Ayat 4 tersebut menyebutkan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.(rob)