Sanggau, BerkatnewsTV. Kerajaan Sanggau mengecam penobatan Dicky Arianto sebagai Raja Sanggau. Sebab, Dicky tidak pernah terdaftar menjadi pewaris atau zuriat dari Kerajaan Sanggau.
Kemarahan para kerabat Kerajaan Sanggau itu pun ditunjukan dengan melakukan pembakaran terhadap foto Dicky Arianto yang juga pernah menjadi Bendahara Umum HIPMI Kalbar itu.
Pembakaran foto Dicky dilakukan di Istana Surya Negara Sanggau, Kamis (13.4) sore. Kesultanan Sanggau pun mengeluarkan lima pont penting terhadap kasus ini.
Pertama, tidak mengakui adanya Wali Mulia/Penghulu Agung /Sultan /Raja /Panembahan /Pangeran/ Panglima yang baru diberikan kepada /diangkat/ dilantik /ditunjuk/ dinobatkan yang tidak sesuai dengan tata cara dan adat istiadat kesultanan/Kerajaan Sanggau.
Kedua, tetap mengakui dan mendukung penuh paduka yang mulia Drs. H. Gusti Arman.M.Si sebagai Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau dari zuriat rumah darat (rumah kuta) yang telah dinobat/diangkat/ditunjuk/dilantik oleh Sembilan Wali Negeri dan para sesepuh Kesultanan/Kerajaan Sanggau serta dihadiri dan disaksikan oleh Sultan, Raja Pangeran se Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah (Bupati Sanggau), Forkompinda serta masyarakat Sanggau pada tanggal 12 bulan Juli tahun 2009.
Ketiga, menolak dan tidak mengakui seluruh gelar kesultanan/kerajaan Sanggau yang digunakan/disandang/dipakai oleh Dicky Arianto bin Entis Sutrino bin Abdurrahman karena tidak sesuai dengan adat istiadat Kesultanan/Kerajaan Sanggau.
Keempat, Dicky Arianto bin Entis Sutrino bin Abdurrahman bukan merupakan pewaris waris, zuriat, kerabat, keturunan Kesultanan/ Kerajaan Sanggau.
Kelima, maklumat ini bertujuan untuk pelurusan sejarah serta keberlangsungan dan keutuhan garis keturunan pewaris, waris, zuriat, kerabat kesultanan/kerajaan Sanggau.
“Maklumat ini ditandantangani oleh seluruh perwakilan pewaris, waris zuriat, kerabat, keturunan Kesultanan/Kerajaan Sanggau beserta elemen masyarakat Sanggau,” kata perwakilan pewaris, waris, keturunan, kesultanan/kerajaan Sanggau, Abang Marwan usai membacakan maklumat di halaman Istana Surya Negara Sanggau.
Baca Juga:
- Istana Surya Negara Gelar Ritual Paradje’ Usir Wabah
- Istana Surya Negara Bagikan Sembako dan Sunatan Massal
Salah satu dari Sembilan Wali Negeri, Gusti Indra Kusuma menjelaskan didalam adat istiadat dan tata krama kerajaan Sanggau dahulu kala, yang bisa dinobatkan menjadi raja adalah bangsawan-bangsawan yang yang telah diberi gelar, seperti Pangeran-Pangeran yang layak menjadi raja dia itulah pengganti raja.
“Yang menobatkan raja itu adalah paman-paman beliau yang peduli dengan kerajaan didampingi para ulama kerajaan Itulah adat istiadat kerajaan dahulu kala,” terangnya.
Berdasarkan adat istiadat itu, penobatan Dicky Arianto bin Entis Sutrisno bin Abdurahman ditegaskan Gusti Indra Kusuma tidak sah. Karena yang menobatkan tidak punya kapasitas sebagai penobat dan yang dinobatkan juga bukan pewaris, waris, zuriat keturunan kerajaan Sanggau.
“Kalau istilah bahasa Sanggau itu yang menobatkan gintor dan yang dinobatkan pun gintor,” tegasnya.
Gusti menjelaskan, yang boleh memberikan gelar adalah Wali Negeri yang sudah terbentuk sejak 2009 yang terdiri dari para cucu-cucu raja dan para cucu-cucu Pangeran.
“Ternasuk saya dan mendapatkan persetujuan sesepuh yang juga adalah cucu raja dari Beringin pada saat itu,” pungkasnya. (pek)