Sanggau, BerkatnewsTV. Dari lima raperda, DPRD Sanggau telah membatalkan dua raperda yang diusulkan oleh eksekutif untuk dibahas tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Robby Sugianto mengatakan kedua raperda itu yakni tentang retribusi daerah dan tentang daranante.
“Sebab kalau kita lanjutkan maka bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya usai rapat paripurna penetapan perubahan Propemperda, Senin (11/4).
Baca Juga:
- Tolak Kenaikan Tarif, DPRD Bakal Pansuskan PDAM Pancur Aji
- DPRD – PDAM Tirta Pancur Aji Berseteru Soal Kenaikan Tarif
Jadi, lanjut Robby hanya tiga raperda usulan eksekutif yang dibahas DPRD tahun ini. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
Kemudian Raperda tentang dukungan Pemkab Sanggau terhadap pengembangan program studi di luar kampus utama Polnep Pontianak di Sanggau.
Serta Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024.
Politisi Gerindra itu menyebut bahwa pihaknya masih diberi tenggang waktu dua tahun untuk mempersiapkan tiga Perda ini
“Kalau kita teruskan otomatiskan perda terkait pilkada itukan ndak bisa, jadi harus ada yang kita korban. Dan itu mekanismenya sesuai dengan peraturan undang-undang kita, bahwa dalam kondisi tertentu kita bisa melakukan program atau perubahan raperda,” ungkapnya.(pek)