loading=

Terpidana Korupsi APBDes Sui Alai Terlibat Lagi Korupsi

Jaksa sedang melakukan pemeriksaan terhadap AR mantan Bendahara Desa Sui Alai yang berstatus terpidana korupsi namun sekarang ditetapkan lagi tersangka korupsi
Jaksa sedang melakukan pemeriksaan terhadap AR mantan Bendahara Desa Sui Alai yang berstatus terpidana korupsi namun sekarang ditetapkan lagi tersangka korupsi. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Seperti kata pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga, AR kembali harus berurusan dengan aparat penegakan hukum.

Mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Sui Alai ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2020.

“Ar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan PEN-01.a/O.1.14/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau Jumat (8/4).

Dijelaskan Agus, Ar diduga melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp1.370.655.842,00 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya.

“Ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran per item kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujar Agus.

Baca Juga:

Perbuatan Ar, lanjut Agus, berpotensi merugikan keuangan desa senilai Rp739 juta serta menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Padahal, AR saat ini berstatus terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Klas IIB Sanggau atas kasus yang sama yakni korupsi APBDes TA 2018 dan 2019.

“Tersangka Ar ini juga pernah terjerat dengan kasus yang sama dan kasus tersebut sudah putus atau sudah Inckracht (berkekuatan hukum tetap) dan saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam perkara lainnya,” tambah Agus.

Dalam kasus korupsi APBDes TA 2018-2019 lalu, tidak hanya AR yang divonis penjara namun juga Kepala Desa Sui Alai dan Sekdes Sui Alai terlibat.

Kemudian, AR (bendahara desa) divonis 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp973.445.077,34 subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Serta SH (sekdes) divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.(pek)