Sanggau, BerkatnewsTV. Persoalan limbah tambang di Kabupaten Sanggau sepertinya tidak akan pernah berakhir. Hal itu karena tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah bahkan aparat penegak hukum atas ulah perusahaan tambang nakal di beberapa lokasi di bumi daranante.
Setelah PT. PCC, kini Perusahaan tambang milik PT. Mandara Prima Nusantara (MPN) kembali berulah. Sungai Buayan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat untuk minum dan MCK (mandi, cuci dan kakus), kini sudah tercemar limbah.
“Air yang biasanya bersih kini berubah warna menjadi keruh bak air susu. Saya dari dulu menolak kehadiran tambang ini,” kata Fransiskus Taufik warga Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau, Kamis (7/4).
Fransiskus Taufik sangat menyesalkan tidak adanya tindakan Pemerintah maupun aparat keamanan atas pencemaran yang dilakukan perusahaan tambang bauksit tersebut.
“Kami sangat berharap ada perhatian khusus dari Pemerintah, aparat keamanan dan pemangku kebijakan atas pencemaran ini. Kami minta hentikan operasional perusahaan ini karena merusak sungai Buayan,” pintanya.
Baca Juga:
- Sutarmidji Minta Bantu Presiden Atasi PETI. Ibrahim: Memalukan
- 1.000 Hektare di Kalbar Rusak Akibat PETI
Penolakan terhadap PT MPN juga disampaikan Kepala Wilayah Kuala Buayan Maharani Adam. Sebab ia yakin, keberadaan tambang tersebut tidak akan memberikan kebaikan kepada masyarakat.
“Kami malah dapat limbahnya. Sungai yang selama ini kami pelihara menjadi sahabat kami, karena di situ penghidupan kami, kini sudah tercemar. Kami sudah berulang-ulang kali protes tapi tidak pernah ditanggapi,” kesalnya.
Saking kesalnya, Adam pernah memposting di facebook terkait pencenaran limbah PT. MPN ke sungai Buayan.
“Tolong pihak yang berwajib perhatikan sungai Buayan ini,” unggahnya di facebook.
Sementara itu, pihak PT. MPN yang coba dihubungi wartawan belum merespon pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan pihak Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Sukanto, juga belum merespon pertanyaan wartawan yang dilayangkan melalui aplikasi whatApps.(pek)