Pontianak, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus dan seorang jaksa muda di Kejari Sanggau Supriyanto dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI.
Keduanya dilaporkan oleh Erma Suryani Ranik, Kuasa Hukum Herkulanus Lidin, terdakwa dalam kasus korupsi di tubuh PTPN XIII Sanggau. Laporan disampaikannya langsung pada Selasa (5/4) dan diterima oleh Komisioner Komisi Kejaksaan RI, R.M. Ibnu Mazjah.
“Kami telah melaporkan tidak profesionalnya Kejari Sanggau atas penanganan kasus klien kami Herkulanus Lidin,” kata Erma dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (7/4).
Disebutkan Erma, Jaksa Muda Supriyanto dinilai tidak profesional menjalankan tugasnya dan bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum. Dimana hanya melakukan banding dan kasasi terhadap para vendor yang dipinjam CV nya oleh oknum pegawai PTP termasuk klien kami terdakwa Herkulanus Lidin.
Sementara jaksa tidak melakukan banding dan kasasi terhadap terdakwa om=knum pegawai PTPN XIII yakni Daricen Hasugian dan Fransiskus Herianto. Padahal fakta persidangan memperlihatkan bahwa management Kebun Kembayan menguasai seluruh uang vendor pelaksana penanaman dan seluruh uangnya disimpan dalam brankas kebun kembayan 2.
Sedangkan Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus dilaporkan karena lalai dan tidak melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya sehingga terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum dengan tidak melakukan banding atau kasasi terhadap dua oknum pegawai PTPN XIII.
“Disamping itu kami melaporkan dugaan pembiaran korupsi pekerjaan LC dan LCC di Kantor Direksi PTPN XIII Pontianak Kalbar sebesar Rp8.369.421.060 oleh Kejati Kalbar,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Korupsi di PTPN XIII Tahun 2012 Capai Rp854 Juta
- Menutupi Aroma Korupsi di PTPN XIII, Jan Purdy Dipradilankan
Sebab disebutkan Erma, berdasarkan dokumen BAP saksi atas nama terdakwa Herkulanus Lidin memperlihatkan fakta-fakta bahwa :
- Tidak mungkin dilakukan penanaman kelapa sawit apabila lahan belum dilakukan LC dan LCC oleh PTPN XIII. Alasan utama jaksa menetapkan klien kami tersangka karena sudah menandatangani penutupan secara administrasi kegiatan penanaman pada Desember 2012 padahal belum ada realisasi sepenuhnya kegiatan tersebut.
- Penutupan kegiatan LC/LCC adalah kewenangan Kantor Direksi PTPN XIII Pontianak.
- Kantor Direksi PTPN XIII [Pontianak dalam hal ini Dirut tahun 2012-2014 Baim Rachman, telah mengetahui jelas kasus penutupan administrasi LC dan LCC oleh CV Kita Bangun Persada dan PT Sanggau Multi Lestari.
- Dalam BAP saksi Akhmad Irfan Jauhari sebagai Kabag Sistem Pengendalian Internal PTPN Kalbar, oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalbar Selly Riviana pada 18 Maret 2021, saksi menyebutkan pekerjaan LC dan LCC yang terealisasi sampai Desember 2012 kurang lebih 32 hektare dari luasan 1.350 hektar.
- Pemeriksaan Syamsul Bahri (Kepala Urusan Tanaman Kelapa sawit) oleh jaksa Selly Riviana pada 17 Maret 2021, menyebutkan bahwa Kontrak LC dan LCC dilakukan oleh Bagian Tanaman di Kantor Direksi. Total luasan LC dan LCC yang ditutup pada tahun 2012 adalah 1.150 hektar. Pelaksana pekerjaan LC dan LCC adalah PT. Sanggau Multi Lestari.
- Pemeriksaan Dirut PTPN 2012 – 2014 Baim Rachman oleh Jaksa Kejati Kalbar Gandi Wijaya pada 8 April 2021 memperlihatkan pembukaan dan pembangunan kebun sawit di Kembayan tahun 2012 sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran) tahun 2012 diatas Rp10 miliar.
“Apabila mengambil cermin dari kasus yang menimpa klien kami, maka tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penyidikan terhadap penutupan pekerjaan LC/LCC oleh Kantor Direksi PTPN XIII pada September -Desember 2012. Akan tetapi belum selesai dilakukan pada Desember 2012 tapi dilakukan penutupan secara administrasi,” bebernya.
Padahal potensi kerugian negara di kasus penanaman hanya sebesar Rp1.660.543.377,00, sangat jauh dengan kegiatan LC /LCC yang pelaksanaannya sebesar Rp8.369.421.060.
“Kami berharap jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Agung Kwartanto (Kabag Tanaman PTPN XIII), Hamonangan Silitonga (Manager Kebun Kembayan), Joko Susilo (Asisten Afdeling area 350 hektar), B Simbolon (Asisten afdeling area 250 hektar) dan Donatus (asisten afdeling area 550 hektar) yang belum ditetapkan tersangka berdasarkan perhitungan kerugian oleh BPK RI,” tambahnya.
Komisioner Kejaksaan RI Ibnu Mazjah mejelaskan, Komisi Kejaksaan memiliki 2 opsi untuk setiap laporan yang masuk.
Pertama meneruskan kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa yang melaporkan.
Dan juga Komisi Kejaksaan akan turun sendiri kelapangan untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan agar bisa diperoleh data pendukung yang kuat.(tmB)