Sintang, BerkatnewsTV. Lima orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Bunga resmi dilantik.
Camat Kayan Hulu Yudius mengingatkan kepada anggota BPD untuk menjalankan tupoksinya sesuai dengan undang – undang.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Itu diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa,” jelasnya saat melantik anggota BPD Tanjung Bunga, Rabu (6/4).
Ia sebutkan wewenang BPD adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes, Hakim Vonis Penjara Kades dan Perangkat Desa Semongan
- Fungsi DAS Kapuas akan Dipulihkan
Serta mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPD.
“Termasuk menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa,” terangnya.
Ia mengingatkan anggota BPD Tanjung Bunga untuk kompak, merakyat sehingga masyarakat desa Tanjung Bunga semakin maju.
“BPD bersama-sama dengan kepala desa harus mampu menciptakan iklim yang kondusif, dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya di desa,” harapnya.(sus)