Angkasa Pura Tidak Lagi Menjadi Regulated Agent Kargo

Rapat kerja di DPRD Kubu Raya yang dihadiri GM PT Angkasa Pura II Bandara Supadio, RA dan maskapai penerbangan terkait peraturan baru tentang kargo
Rapat kerja di DPRD Kubu Raya yang dihadiri GM PT Angkasa Pura II Bandara Supadio, RA dan maskapai penerbangan terkait peraturan baru tentang kargo. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. PT Angkasa Pura II tidak lagi menjadi Regulated Agent (Agen Inspeksi) untuk pemeriksaan barang kargo di Bandara Supadio.

Kewenangan itu dialihkan kepada pihak swasta yakni PT Borneo Trans Mandiri, satu-satunya yang sudah berdiri di Kalbar.

Pengalihan kewenangan ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 tahun 2017 dan mulai berlaku tanggal 26 Maret 2022 lusa.

Permenhub ini akan memperpanjang alur pengiriman kargo. Dimana setiap pelaku usaha baik perorangan maupun ekspedisi harus melalui Regulated Agent yakni PT Borneo Trans Mandiri kemudian mengirimkannya ke Bandara Supadio.

Di sini juga dilakukan pengecekan oleh pihak kargo PT Angkasa Pura. Setelah lolos di dua pemeriksaan ini, maka kargo tersebut baru bisa diberangkatkan oleh maskapai penerbangan.

“Birokrasi yang panjang ini bukan kewenangan kami karena ini sudah menjadi peraturan dari pemerintah,” kata GM Bandara Supadio Akbar Putra usai rapat kerja bersama DPRD Kubu Raya, Kamis (24/3).

Baca Juga:

Pihaknya tambah Akbar akan tetap mengikuti aturan Permenhub Nomor 53 tahun 2017 yang telah diterbitkan. Sepanjang persyaratan itu sudah tepenuhi dan dari regulator juga sudah siap maka aturan tersebut tetap bisa jalan.

Namun PT Angkasa Pura masih tetap menunggu informasi selanjutnya dari DPRD Kubu Raya yang berencana mengonsultasikan permasalahan tersebut ke Kemenhub.

“Kami masih menunggu info lagi dari DPRD Kubu Raya yang akan mengomunikasikannya dengan Kemenhub,” ucapnya.

Sementara itu PT Borneo Trans Mandiri selaku Regulated Agent /RA (Agen Inspeksi) menyatakan telah siap menjalankan aturan terbaru Menteri Perhubungan tersebut.

“Kami siap 100 persen. Apalagi fasilitas kami sudah tersertifikasi. SDM kami bukan yang baru lulus direkrut akan tetapi sudah berpengalaman RA di kota-kota besar dan berlisensi,” jelas Manajer Operasional PT Borneo Trans Mandiri Riky Pratama.

Ia sebutkan fasilitas yang telah disiapkan pihaknya seperti dua unit X-ray, alat pelacak metal detektor, pendeteksi tubuh serta tiga armada.

“Semuanya berada di gudang kami. Jadi setelah kargo ada diperiksa oleh kami maka dikirimkan ke gudang bandara Supadio. Sehingga barang-barang yang akan dikirimkan sudah harus aman,” terangnya.

Sementara untuk tarif, PT Borneo Mandiri memberlakukan Rp1.300 per kilogram belum termasuk biaya administrasi. Namun biaya ini juga akan dikenakan oleh PT Angkasa Pura senilai Rp1.500 per kilogram.(rob)