Description

Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 dan PT 4 Persen Hanya Verifikasi Administrasi

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau Iis Supianto
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau Iis Supianto

Sanggau, BerkatnewsTV. Partai politik yang telah lolos verifikasi dan Parliamentary Threshold 4 persen pada Pemilu 2019 lalu tidak lagi diverifikasi faktual.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau Iis Supianto menyampaikan kebijakan itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu pada tanggal 4 Mei 2021.

“Verifikasi administrasi tetap dilakukan tetapi tidak diverifikasi secara faktual,” jelasnya, Rabu (23/3).

Sedangkan Partai Politik, yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold 4 persen namun memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual.

“Sama dengan ketentuan terhadap Partai Politik baru,” terangnya.

Baca Juga:

Iis menambahkan, berdasarkan Rancangan Peraturan KPU, beberapa bulan ke depan sudah memasuki tahapan Pemilu 2024. Itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 21 Tahun 2022, Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, maka tinggal ditarik mundur 20 bulan sesuai ( Pasal 167 ayat 6 UU 7/2017) untuk menentukan awal tahapan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022.

“Tahapan awal direncanakan mulai bulan juni 2022, yaitu Perencanaan Program dan Anggaran. Sedangkan untuk tahapan berikutnya adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2022,” ungkapnya.

Iis mengaku sekitar bulan Oktober 2022 akan menjadi bulan yang sibuk bagi KPU. Karena ada 3 tahapan Pemilu akan dimulai dalam waktu yang bersamaan di bulan tersebut.

“Yaitu Penyusunan Daftar Pemilih (DPT), Penataan Daerah Pemilihan, dan Rektutmen Badan Adhoc (PPK dan PPS). Tentunya dalam menghadapi tahapan ini, KPU Kabupaten Sanggau telah melakukan berbagai upaya persiapan baik itu sosialisasi, koordinasi maupun pengembangan sumber daya manusia yang ada dilingkungan KPU Kabupaten Sanggau,” beber Iis.

“Kami (KPU Sanggau) pastinya tidak dapat melaksanakan kontestasi besar ini secara sendirian, kami tetap membutuhkan kerjasama dari semua pihak terutama stake holder terkait demi suksesnya Penyelenggaraan Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 nanti,” pungkasnya.(pek)