Sanggau, BerkatnewsTV. Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tayan.
“Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004, kami sudah selesai. Sudah membuat surat dukungan, dan sepenuhnya tergantung keran pemerintah pusat. Tidak ada lagi persoalan,” kata Jumadi ditemui usai audiensi bersama panitia Kabupaten Tayan, Senin (23/3).
Seiring berjalannya waktu, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, terbitlah undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang Peraturan Pemerintah (PP)-nya masih ditunggu panitia DOB Kabuapten Tayan.
“Dalam PP itu mungkin mensyaratkan, salah satu dukungan itu satu kesatuan. Satu surat Bupati dan DPRD bertandatangan di situ untuk mewujudkannya. Silakan kawan-kawan (panitia DOB) berkoordinasi. Tapi saran saya tadi, buat surat dulu pada dewan dan bupati, setelah itu koordinasi dengan bupati. Itu legal standingnya. Prinsipnya saya tidak menghalangi. Hari ini surat itu jadi, surat itu saya bisa teken,” tegas Jumadi.
Masih dikatakan Jumadi, berdasarkan kewenangan tugas DPRD terkait proses pemekaran Kabupaten Tayan sudah selesai. ‘Bola’ saat ini ada di pemerintah pusat.
“Kalau ada kewenangan di Kabupaten Sanggau menyatakan hari ini harus dimekarkan, kita sudah paripurna waktu itu. Menyetujui Tayan itu menjadi kabupaten tersendiri. Tapi karena ini dari Pemerintah Pusat, kita harus tunggu,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Delapan Desa di Meliau Nikmati Listrik Telan Dana Rp30 Miliar
- Pemahaman dan Tupoksi Tim Gugus Tugas KLA Masih Lemah
Menurutnya selain Sekayam, Tayan sangat cocok dimekarkan. Baik dari segi infrastruktur, luas wilayah, maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Di sana banyak perusahan. Begitu juga di Sekayam, itu juga sangat cocok, karena perbatasan. Tinggal bagaimana pemerintah pusat. Dalam hal ini undang-undangnya. Kita terkendala moratorium. Tapi harapan saya kawan-kawan panitia ini jangan putus asa, bergerak terus. semoga karena pertimbangan sangat baik, sehubungan dengan undang-undang Ibukota Baru IKN Nusantara semoga berdampak dengan pemekaran ini,” harapnya.
Ketua Umum Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan, Losianus menyambut baik komitmen DPRD Sanggau.
“Kami menyampaikan perlu adanya pembaharuan. Kalau tadi dari undang-undang 32 menjadi undang-undang 23 mengenai surat dukungan. Tadi sudah dibahas tuntas termasuk disampaikan pak Ketua, DPRD dan tim, bahwa kami disambut baik. Bahkan beliau berkomitmen. Tinggal kami nanti ke pak bupati. Dan memang ini berproses, karena bagaimanapun ini adalah hirarki pemerintahan,” ujar Losianus yang mengaku sudah sejak 8 Desember 2007 mendeklarasikan rencanan pembentukan Kabupaten Tayan.
Ia juga menyebut prasyarat Tayan menjadi sebuah kabupaten sudah cukup. Pemekaran adalah solusi untuk mendekatkan pelayanan dan memperpendek jarak.
“Misalnya dari Kecamatan Toba, hanya mengurus KTP saja sudah selap (pingsan). Kemudian, Sanggau ini luasnya sekitar 12 ribu kilo meter persegi. Tayan ini 4.715 kilo meter persegi. Jadi dari segi kelayakan wilayah, kondisi geografis kita, memang itu yang menjadi pertimbangan pokok untuk kerinduan kami Tayan menjadi kabupaten,” terangnya. (pek)