Gegara Mencuri Mangga, FR Tewas Dianiaya Tiga Pemuda

Kapolres saat konfrensi pers penganiayaan terhadap dua orang yang mencuri mangga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kapolres saat konfrensi pers penganiayaan terhadap dua orang yang mencuri mangga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hanya gegara mencuri mangga, seorang remaja tewas setelah dianiaya warga. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (6/3) dinihari itu terjadi saat FR dan DR sedang berteduh di sebuah rumah kosong lantaran kehujanan.

Namun, satu orang diantaranya tergiur melihat pohon mangga yang telah berbuah ranum. Akan tetapi, aksinya kepergok oleh seorang penjaga malam berinisial IS.

IS pun memanggil beberapa teman lainnya yang langsung melakukan penganiayaan terhadap FR dan DR. Merasa kesal lantaran jawaban keduanya berbelit-belit, ketiga orang tersebut kembali melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap FR dan DR.

Setelah itu, ketiga pelaku membawa FR dan DR ke Mapolsek Sui Raya. Sekitar pukul 09.00 wib, merasa pusing sehingga dibawa ke Puskesmas Sui Durian yang terletak persis di depan Mapolsek.

“Setelah dilakukan perawatan, FR dibawa kembali ke Mapolsek. Akan tetapi siangnya ia mengeluhkan lagi rasa sakit sehingga dibawa ke RS AURI. Kemudian malam harinya FR dirujuk ke RSUD Soedarso, akan tetapi di tengah perjalanan meninggal dunia,” beber Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy saat konfrensi pers, Kamis (11/3).

Baca Juga:

Dijelaskan Kapolres, barang bukti berupa mangga hasil pencurian memang ada namun dikarenakan si pemilik tidak membuat pengaduan sehingga bukan merupakan hasil kejahatan. Sebab si pemilik telah mengikhlaskan mangga yang dicurinya itu.

“Sedangkan tiga orang pelaku ini melakukan penganiayaan secara spontan dan merasa kesal karena jawaban dari FR dan DR berbelit-belit,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku penganiayaan diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 atau 351 ayat 3 jo 555 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat tidak main hakim sendiri ketika mendapatkan adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Pelakunya serahkan ke pihak kepolisian namun tidak main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan.(rob)