Sanggau, BerkatnewsTV. Sepanjang Januari hingga Februari 2022, Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan Restorative Justice atau penghentikan penuntutan dua kasus hukum yang dinaikan statusnya oleh Polres Sanggau.
Dua kasus tersebut adalah kasus penganiayaan terhadap pangeran Ratu Surya Negara H. Gusti Arman dengan tersangka Juanda Eko Pranata dan kasus percobaan pencurian di lingkungan PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) yang dilakukan tersangka Siyot warga Bagan Asam Kecamatan Toba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus menyampaikan, dihentikannya dua penuntutan kasus tersebut karena pihaknya mempertimbangkan sisi kemanusian.
Untuk tersangka Siyot, lanjut dia, setalah berkas perkara di nyatakan lengkap (P.21) penyidik tidak dapat menghadirkan tersangka oleh karena sedang kondisi sakit.
Baca Juga:
- Jaksa Restorative Justice Penganiayaan Raja Sanggau. Pelaku Minta Maaf dan Dihadiah Alat Salat
- Reklame Tidak Bayar Pajak Dicabut
“Demi adanya kepastian hukum JPU menjadi fasilitator antara tersangka dan korban PT. SJAL untuk melakukan perdamaian, setelah sepakat berdamai tanpa syarat makanya kita ajukan permohonan untuk dihentikan penuntutannya dan disetujui oleh pimpinan di Kejagung RI. Sementara untuk perkara Juanda Eko Pranata memang niat dari Raja Sanggau sendiri untuk tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan dan memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Kajari, Senin (28/2).
Kajari menyebut, inti dari hukum ada bagaimana terciptanya rasa keadilan. Keadilan bisa terwujud jika hukum ditegakan dengan hati nurani.
“Rohnya penegakan hukum dari pimpinan kami sehingga terbit Peraturan Nomor 15 tahun 2020 ini diantaranya keprihatinan pimpinan kami melihat tingginya volume penanganan perkara yang seyogyanya bisa selesai di luar pengadilan. Kemudian tingginya hunian rumah tahanan,” pungkasnya.(pek)