Pontianak, BerkatnewsTV. Bos Top Qua Ali Sahbudin akan menempuh upaya hukum lebih tinggi lagi yakni kasasi.
Kasasi ditempuh atas putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang telah memvonisnya enam bulan penjara dalam kasus KDRT terhadap mantan istri.
“Kami akan kasasi, Selasa nanti akan kami ajukan,” kata Penasihat Hukum Ali Sahbudin, Arry Sangkurianto dikonfirmasi Minggu (20/2).
Pihaknya tambah Arry menyatakan keberatan atas putusan tersebut karena masih banyak kejanggalan terutama terkait bukti dalam persidangan berupa berkas – berkas.
“Berkas yang disampaikan JPU terdapat rekayasa alias palsu. Dalam berkas BAP yang disampaikan bukan lah tanda tangan asli klien saya tapi bentuk scanner,” ungkapnya.
Baca Juga:
Apalagi disebutkan Arry, kliennya tidak pernah menanda tangani BAP sebagai tersangka namun hanya diperiksa sebagai saksi.
“Dalam kasus ini, kami sudah laporkan juga ke Propam Mabes Polri agar dapat ditindak lanjuti,” tegasnya.
Arry sebutkan pihaknya akan menerima putusan apapun dari majelis hakim asalkan bukti – bukti yang disampaikan JPU memang benar adanya.
“Kami menerima dan legowo putusan apa pun dari majelis hakim jika bukti – bukti di persidangan memang sesuai dengan asli,” pungkasnya.
Kasus KDRT ini terus bergulir, dimana Lili Susianti tak terima mengalami penyiksaan dari mantan suaminya Ali Sahbudin duo 2010 dan puncaknya 26 Mei 2011 silam.
Lili pun melaporkan suaminya ke Polda Kalbar yang kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Beberapa kali menjalani proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (10/1) menyatakan Ali Sahbudin bersalah namun divonis pidana penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Alhasil, pada Kamis (10/2) Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Pontianak memvonis terdakwa Ali Sahbudin kurungan enam bulan penjara.(tmB)