Pontianak, BerkatnewsTV. Pemilik perusahaan air minum mineral Top Qua Ali Sahbudin akhirnya divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang, didampingi anggota Akhmad Rosidin, dan H. Muhammad Razzad serta Tulus Suwarso pelaku Panitera Pengganti dinyatakan dalam putusannya Nomor:15/Pid.Sus/ 2022/PT.PTK pada Kamis (10/2).
Upaya hukum banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak yakni Abdul Samad terhadap putusan PN Pontianak pada Senin (10/1) lalu yang memvonis pidana penjara dengan masa percobaan.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya Terdakwa Ali Sabudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sehingga pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding.
Baca Juga:
- Dianiaya Ali Sahbudin, Lily Beberkan Dihadapan Hakim
- Bos Top Qua Dituntut Delapan Bulan Penjara
“Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan JPU yakni pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terlalu rendah dan belum memenuhi rasa keadilan yang membuat terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Herawan Utoro, Penasihat Hukum korban Lili Susianti, Minggu (20/2).- Menurut Herawan, Majelis Hakim Tingkat Banding juga berpendapat bahwa pidana penjara dengan masa percobaan terhadap terdakwa Ali Sabudin tidak tepat dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Maka mengenai penjatuhan hukum pidananya perlu diperberat menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ucapnya.- Herawan menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut telah mengkoreksi, meluruskan dan memulihkan adanya ketidak adilan dan ketidak jujuran serta ketidak patutan yang terdapat dalam putusan yang dimohonkan banding oleh JPU.
- “Kami berharap agar putusan PT Pontianak dapat segera diberitahukan oleh Panitera PN Pontianak kepada JPU dan terdakwa Ali Sabudin sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU dapat mengeksekusinya,” harapnya.
Kasus KDRT ini terus bergulir, dimana Lili Susianti tak terima mengalami penyiksaan dari mantan suaminya Ali Sahbudin duo 2010 dan puncaknya 26 Mei 2011 silam.(tmB)