Jakarta, BerkatnewsTV. Menteri Investasi/ BKPM Bahlil Lahadalia telah mencabut 180 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dan mineral se Indonesia.
Ke-180 IUP tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Dari total jumlah itu, 14 IUP diantaranya berada di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dimiliki oleh 11 pelaku usaha terdiri dari 2 IUP batu bara dan 12 IUP mineral.
Baca Juga:
- Menteri BKPM Cabut 180 IUP Batu Bara dan Mineral
- 2.306 Izin Tambang, Kehutanan dan Perkebunan Dicabut
Berikut ini daftar 14 IUP yang dicabut Kementerian Investasi/ BKPM :
- PT Alam Sambas Sejahtera IUP Batu Bara di Kabupaten Kapuas Hulu
- PT Radiance Energy IUP Batu Bara di Kabupaten Kapuas Hulu
- PT Kindai Mandiri Sejahtera IUP Mineral di Kabupaten Landak
- CV Borneo Prima IUP Mineral di Kabupaten Kapuas Hulu
- PT Cemerlang Prima Sukses Sejati IUP Mineral di Kabupaten Bengkayang
- Sdr Effendi IUP Mineral di Kabupaten Kapuas Hulu
- Perorangan Mariani IUP Mineral di Kabupaten Kapuas Hulu
- CV Onthas Jaya Sarana 2 IUP Mineral di Kabupaten Kapuas Hulu
- PT Strada Multi Perkasa 3 IUP Mineral di Kabupaten Ketapang
- PT Anugerah Bersatu Mandiri IUP Mineral di Kabupaten Ketapang
- PT Sumber Ketapang Makmur Abadi IUP Mineral di Kabupaten Ketapang.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” tegasnya.(tmB)