Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU Kubu Raya telah melakukan pemuktahiran data terhadap jumlah pemilih. Hingga per Januari, data pemilih di Kubu Raya sebanyak 421.867 pemilih.
Jumlah tersebut belum final karena KPU Kubu Raya masih terus melakukan pendataan hingga tahun 2024.
Namun, jumlah tersebut belum termasuk warga yang berdomisili di daerah yang masih bersengketa yakni di kawasan Perumnas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang.
Menurut Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi, pihaknya masih menunggu proses perpindahan administrasi kependudukan warga setempat yang sebelumnya dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Proses tersebut saat ini sedang berlangsung antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dan Kubu Raya.
“Untuk status daerah memang sudah clear berdasarkan Permendagri Nomor 52, hanya masalahnya adalah masih banyak warga yang administrasi kependudukannya belum berpindah dari Kota Pontianak ke Kubu Raya. Ini yang sedang kami tunggu karena prosesnya sedang dilakukan oleh Dukcapil Pontianak dan Kubu Raya,” tuturnya, Kamis (16/2).
Sehingga tambah Karyadi, warga di Permunas IV belum masuk dalam pemuktahiran data daftar pemilih berkelanjutan yang berjumlah 421.867 pemilih.
“Jumlah itu belum termasuk di Perumnas IV Desa Ampera Raya. Informasi yang kami terima jumlah pemilihnya lebih dari empat ribuan. Cukup besar jumlahnya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ia berharap dukungan dari semua pihak baik masyarakat maupun elemen masyarakat termasuk anggota DPRD Kubu Raya dapil Sui Ambawang untuk terus mendorong masyarakat melakukan perubahan administrasi kependudukannya.
Sengketa batas wilayah di kawasan Perumnas IV akhirnya menemui titik terang setelah adanya kesepakatan antara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wali kota Pontianak Edi Kamtono yang menanda tangani berita acara penyelesaian segmen batas daerah.
Berita acara tersebut ditanda tangani pada tanggal 16 Oktober 2019 di Kantor Kemendagri yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Eko Wibowo.
Di kesepakatan itu menyatakan bahwa kawasan Perumnas IV masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya yakni Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang.
Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas daerah Kota Pontianak dan Kubu Raya tertanggal 1 Juli 2020 yang ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian.(rob)