Description

130 PMI Dideportasi Malaysia Terlibat Kasus Ini

Malaysia mendeportasi 130 PMI yang terlibat dalam beberapa kasus melalui PLBN Entikong
Malaysia mendeportasi 130 PMI yang terlibat dalam beberapa kasus melalui PLBN Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Pemerintah Malaysia terus berlanjut.

Untuk kali ini ada 130 orang yang dideportasi melalui PLBN Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau pada Rabu (9/2).

Kepulangan dan penanganannya PMIT tersebut difasilitasi oleh CIQS, Polsek Entikong, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Perbatasan dan POS BP2MI Entikong.

“Sebelum mereka dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, terlebih dahulu kami lakukan pendataan dan swab antigen/PCR untuk selanjutnya kami karantina selama 5-7 hari, setelah itu kami vaksin sebelum dipulangkan,” ujar Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Sutan Ahmad Ridho Harahap, Kamis (10/2).

Baca Juga:

Sutan menjelaskan, dari 130 orang yang dideportasi, 120 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Mereka berasal dari beberapa daerah diantaranya Provinsi Jabar 9 orang, Provinsi Jateng 5 orang, Provinsi Jatim 56 orang.

Provinsi Kalbar 40 orang, Provinsi NTB 9 orang, Provinsi NTT 3 orang, Provinsi Sulsel 2 orang Provinsi Sulteng 1 orang, Provinsi DI Yogyakarta 1 orang, Provinsi DKI Jakarta 1 orang, Provinsi Lampung 1 orang, Provinsi Sulbar 1 orang dan Provinsi Sumbar 1 orang.

“Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut adalah tidak memiliki visa kerja 7 orang, tidak memiliki paspor 116 orang, dan operator judi online 7 orang,” ungkapnya.

Untuk pekerjaan PMI ini, lanjut dia, diantaranya perkebunan 5 orang, industri 4 orang, kontruksi 90 orang, jasa 17 orang, perkapalan 2 orang dan lainnya 12 orang. (pek)