Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menahan B seorang makelar tanah dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Pelabuhan Terminal Kijing di Mempawah.
Penahan terhadap B yang dijebloskan ke Rutan Klas II Pontianak setelah pihak penyidik kejaksaan melakukan berbagai serangkaian penyelidikan.
“Sehingga setelah yakin dengan mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Marsyhudi, Rabu (26/1).
Tersangka B disangkakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018 Tahun 2019 dan Tahun 2020 pada salah satu BUMN.
Baca Juga:
- Pedagang GOR Khatulistiwa Protes Dilarang Berjualan
- Penghinaan Edy Mulyadi, Gubernur Kalbar: Katak Dalam Tempurung
“Bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai kuasa telah menjual tanah milik saksi Hendra Kusuma Wijaya dan saksi Mustapa kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 1.319.304.000,” tambahnya.
Ditegaskan Kejati, perbuatan tersangka telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Kajati memastikan penyidikan tidak hanya berhenti di tersangka inisial ‘ B ‘ saja, namun penyidikan masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.(tmb)