9 Tahun Buron, Koruptor Tanah Lapas Pontianak Ditangkap

Sholikin yang diamankan oleh Tim Tabur Kejati Kalbar di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya. Ia diangkut menggunakan ambulance.
Sholikin yang diamankan oleh Tim Tabur Kejati Kalbar di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya. Ia diangkut menggunakan ambulance. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar menangkap Sholikin, seorang terpidana korupsi yang telah menjadi buronan atau DPO sejak tahun 2008 silam.

Sholikin diamankan di Jalan Adisucipto Desa Limbung Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/1). Ia diangkut menggunakan ambulancr lantaran kondisinya menggunakan tongkat saat berjalan.

Sholikin terlibat dalam korupsi berjamah bersama dengan 11 terpidana lainnya yang telah duluan menjalani hukuman penjara yakni Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Prof. Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.

“Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama pada tahun 2008 sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak,” ungkap Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan resminya, Jumat (14/1).

Baca Juga:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1894K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan korupsi.

Akibat perbuatannya kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak sebesar Rp12.380.775.000 (dua belas miliar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” tambah Masyhudi.

Sholikin kemudian dieksekusi di Lapas Klas II A Pontianak, Jumat (14/1) siang.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron / DPO“ tegasnya lagi.(tmB)