loading=

Awal Tahun 2022, Sindikat Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar

Ditreskrimum Polda Kalbar dan Kabid Humas saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus prostitusi online anak bawah umur di Pontianak
Ditreskrimum Polda Kalbar dan Kabid Humas saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus prostitusi online anak bawah umur di Pontianak. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Di awal tahun 2022, Polda Kalbar berhasil mengungkap empat kasus dugaan prostitusi online di Kota Pontianak.

Dari empat kasus tersebut, sebanyak 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa berhasil diamankan.

“Modus para tersangka menawarkan para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk melayani laki-laki hidung belang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro saat konfrensi pers, Kamis (13/1).

Disebutkan Guntoro, ternyata pengguna aplikasi MICHAT sangat tinggi dan menjadi tren bisnis prostitusi online di Pontianak yang dimanfaatkan oleh para mucikari.

Baca Juga:

“Atas kejahatannya itu, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta,” tegasnya.

Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerap diungkap jajaaran Polda Kalbar. Di tahun 2022 berjumlah 10 kasus terdiri dari 8 kasus prostitusi dan 2 kasus ketenaga kerjaan.

Kedelapan kasus itu diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, Polresta Pontianak Kota, Polres Singkawang dan Ketapang masing-masing dua kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.(tmB)