loading=

Tanda Tangan Pakta Integritas dan Kontrak Kerja Inovasi. Ini Janji Kepala OPD

Seluruh Kepala OPD diwajibkan menanda tangani pakta integritas dan kontrak kerja inovasi dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Seluruh Kepala OPD diwajibkan menanda tangani pakta integritas dan kontrak kerja inovasi dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seluruh Kepala OPD dan Camat di Kubu Raya diwajibkan menanda tangani Pakta Integritas dan kontrak kerja inovasi sebagai bentuk komitmennya menjalankan tugas yang diamanahkan dengan tanggung jawab dan transparan.

Penanda tanganan Pakta Integritas dan dan kontrak kerja inovasi dihadapan langsung Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya saat penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rabu (12/1).

Dalam Pakta Integritas, setiap Kepala OPD harus membangun integritas. Dimana harus menjunjung tinggi nilai-nilai ketauladanan, kejujuran, ketaatan, loyalitas, konsisten, objektivitas, dan transparansi_ serta akuntabel dalam menjalankan tugas amanah jabatan yang dipercayakan kepada saya guna terwujudnya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Governance).

Kepala OPD juga diwajibkan untuk membangun etos kerja dengan semangat kejujuran, perjuangan, disiplin dan bekerja keras dengan melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik dan produktif dalam percepatan peningkatan IPM.

Dan bertekad akan berjuang serta bekerja keras untuk mempertahankan penilaian kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemkab Kubu Raya.

Baca Juga:

Selain itu Kepala OPD juga diharuskan membangun kerjasama baik secara internal maupun eksternal dengan lembaga/instansi serta komponen masyarakat dalam mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, mensinergikan seluruh rangkaian kegiatan pembangunan, kepemerintahan dan kemasyarakatan.

“Bahwa saya akan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Serta tidak akan memberi atau meminta, pemberian baik secara langsung atau tidak langsung terkait jabatan saya, berupa hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian ditegaskan dalam Pakta Integritas.

Maka kepala OPD ditekankan bersikap jujur, objektif, profesional, transparan dan akuntabel serta akan menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) dalam pelaksanaan tugas.

“Bahwa saya akan melaksanakan kegiatan dan program yang tertuang dalam DPA sebagaimana mestinya dan apabila dalam penilaian kinerja saya tidak mencapai target dan tidak ada inovasi atau perubahan, maka saya bersedia diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya,”

Untuk kontrak kerja inovasi, kepala OPD juga diwajibkan melakukan inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik, dan tidak akan terbelenggu dengan cara kerja yang bersifat rutinitas belaka.

“Apabila Pakta Integritas dan Kontrak Kerja tersebut diatas tidak terwujud dan tidak tercapai sebagaimana mestinya, maka saya akan mengundurkan diri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan suka rela dan/atau bersedia tidak diberikan dalam jabatan (Non Job),” janji kepala OPD dalam Pakta Integritas tersebut.

Menurut Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan melalui Pakta Integritas ini lah seluruh kepala OPD dituntut juga untuk maksimal melakukan penyerapan anggaran.

“Jadi, pakta integritas ini juga menekankan tentang penyerapan anggaran di triwulan I, II dan III. Sehingga Triwulan IV tidak banyak lagi,” pungkasnya.(rob)