Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 15 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan (hutbun) kelapa sawit di Kalbar sedang dilakukan evaluasi.
Ke-15 perusahaan ini bakal dicabut ijinnya jika didalam aktifitasnya ditemukan kegiatan ilegal dan lain sebagainya.
“Ada 15 perusahaan di Kalbar yang juga sedang dilakukan evaluasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalbar Adi Yani.
Evaluasi terhadap 15 perusahaan ini setelah keluarnya SK Menteri LHK yang mencabut ijin konsesi terhadap 11 perusahaan lain di Kalbar.
“Jika ternyata dari evaluasi terhadap semua perusahaan pemegang izin konsesi itu banyak ditemukan aktivitas ilegal logging, ilegal mining, dan aktivitas ilegal lainnya yang berada dalam kawasan hutan dan masuk dalam izin konsesi perusahaan, maka akan kembali diusulkan ke Kementerian LHK untuk dicabut,” tegasnya.
Menurut Adi, beban dan tanggung jawab mencegah aktifitas ilegal itu kewenangannya di perusahaan tersebut. Apalagi, jika terjadi di areal lahan konsesinya.
Baca Juga:
- Oknum PNS KPKNL 4 Tahun Pungli Hingga Rp1,6 Miliar
- 11 Perusahaaan di Kalbar Dicabut. Ini Daftarnya, Total Lahan Capai 199 Ribu Ha
“Padahal mereka yang diberikan izin. Artinya kewenangan dan tanggung jawab ada di mereka. Ini salah satunya mengapa harus dievaluasi. Artinya menelantarkan areal yang sudah dibebankan izin kepada mereka. Karena kami melakukan evaluasi juga berdasarkan izin yang mereka terima,” terangnya.
Adi juga menyebutkan terdapat pula dua perusahaan di Kalbar yang izin konsesi kehutanannya dicabut pada periode September 2015 sampai Juni 2021 yang disebutkan dalam SK Menteri LHK.
Pihaknya tambah Adi saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian LHK terkait tindak lanjut pasca terbitnya SK Menteri LHK tersebut.
Meski begitu, pihaknya terus menyisir dan mengevaluasi semua kegiatan yang dilakukan oleh semua perusahaan pemegang izin konsesi kehutanan di Kalbar selain dari 11 perusahaan yang dicabut dan 15 perusahaan yang dievaluasi.(tmB)