Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah mencabut ijin dari sebelas (11) perusahaan kehutanan dan perkebunan di Kalimantan Barat. Total luasan dari ke-11 perusahaan itu mencapai 199.291,94 hektare.
“Pencabutan salah satunya berdasarkan usulan Pemprov Kalbar kepada Kementerian LHK. 11 perusahaan yang dicabut itu baik HGU, HTI, HPH, dan sebagainya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani.
Adi menjelaskan, pencabutan berawal dari Gubernur Kalbar yang meminta Dinas LHK mengevaluasi semua perizinan kehutanan di Kalbar.
Sehingga Dari hasil evaluasi yang dilakukan, didapati perusahaan HTI, HPH dan sebagainya yang ternyata tak produktif.
“Tidak produktif itu ditandai dengan mereka tidak membuat RKT (rencana kerja tahunan) dan sebagainya. Atas dasar itulah, Pak Gubernur memerintahkan Dinas LHK menyurati Menteri LHK untuk segera dicabut dan dievaluasi,” bebernya.
Bahkan, kata Adi Yani, saat Menteri LHK Siti Nurbaya berkunjung ke Kalbar belum lama ini, juga ditindak lanjuti kembali oleh Gubernur.
Adapun 11 perusahaan yang dicabut antara lain PT Nityasa Idola dengan luas 113.196 hektar. PT Rimba Equator Permai seluas 17.068 hektar, PT Kusuma Puspawana seluas 9.614 hektar, PT Graha Agro Nusantara seluas 3.237 hektar, PT Pinang Witmas Abadi seluas 5.676,51 hektar, dan PT Cemaru Lestari seluas 13.241,50 hektar.
Kemudian PT Citra Sawit Cemerlang seluas 15.705,75 hektar, PT Multi Prima Entakai (I) seluas 2.550 hektar, PT Patiware (d/h Perintis Makmur) seluas 6.801,78 hektar, PT Sumatera Jaya Agrolestari seluas 10.935,40 hektar, dan PT Pranaindah Gemilang seluas 1.266 hektar.
Ditegaskan Adi, evaluasi terhadap 11 perusahaan ini dilakukan secara menyeluruh. Berkaitan dengan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Seperti Rencana Kerja Tahunan yang menjadi tanggung jawab perusahaan untuk dilaksanakan setiap tahunnya.
Di mana, dalam RKT tersebut, perusahaan diwajibkan menyusun perencanaan dan program, lokasi pembibitan, penanaman, jangka waktu penanaman, luasan tanam dan sebagainya, hingga bagaimana pola kerjasama dengan masyarakat.
Baca Juga:
“Faktanya yang sampai saat ini kami temukan banyak perusahaan yang tidak menyusun RKT selama lima tahun bahkan lebih. Padahal dalam aturan, tiga tahun saja tidak menyusun RKT maka harus dievaluasi oleh Kementerian LHK. Itu masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dicabut. RKT ini sekarang sudah sistem online. Kami sudah membuat ceklis apa yang harus kita evaluasi, tidak hanya pada lokasi yang mau ditanam, tapi lokasi yang tidak ditanam pun akan kami evaluasi,” terangnya.
“Kemudian bagaimana laporan AMDAL, laporan rencana pengelolaan lingkungan, rencana pemantauan lingkunganya. Bagaimana perusahaan melakukan evaluasi, atau pengawasan terhadap areal kerjanya, bagaimana mereka melakukan koordinasi dengan masyarakat. Karena setiap izin yang diberikan kan ada namanya kelola sosial. Nah bagaimana mereka melakukan kelola sosial di dalam dan sekitar izin mereka. Jadi banyak hal yang perlu kita lakukan evaluasi lagi,” tambahnya.
Disebutkan Adi, besar kemungkinan lahan perusahaan yang dicabut itu pengelolaannya diberikan kepada masyarakat dengan pola perhutanan sosial.
“Mungkin dengan diberikan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial akan memudahkan pemerintah juga dalam hal pengawasan. Karena kalau diberikan ke masyarakat, tentu mereka akan menjaga hutannya,” katanya.
Selain itu, ditambahkan Adi pihaknya juga sedang menginventarisir pendapatan yang dapat diterima negara dari hasil hutan bukan kayu di Kalbar yang dikelola oleh perhutanan sosial.
Sebab menurutnya, perhutanan sosial juga diwajibkan mengantongi izin dari pemerintah yang prosesnya sama dengn perusahaan.
“Misalnya, hutan desa. Pihak desa melalui badan atau koperasi juga diwajibkan mengurus tata batas dan menyusun rencana kegiatan tahunan. Seperti berkegiatan dalam hasil hutan bukan kayu seperti gaharu, madu, rotan, dan lain-lainnya,” pungkasnya.(tmB)