KPK Terima Laporan Gratifikasi 1.838 Kasus

Jakarta, BerkatnewsTV. Budaya korupsi ternyata belum menunjukan tren penurunan. Hal itu terlihat dari laporan gratifikasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di tahun 2021 yakni sebanyak 1.838 kasus.

“KPK telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.838 laporan dari masyarakat,” ungkap Ketua KPK RI Firli Bahuri, dalam keterangan resminya akhir tahun yang diterima redaksi, Senin (3/1).

Alhasil, KPK telah menetapkan sebagai milik negara dengan nilai nomminal Rp1,67 miliar.

“Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp24,63 miliar. Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara Rp5,6 miliar,” bebernya.

KPK juga merilis laporan LHKPN per 1 Desember 2021. Dimana wajib lapor LHKPN sebanyak 377.228 orang.

Baca Juga:

Yang sudah menyampaikan laporan 366.671 orang atau 97.20%. Tingkat Kepatuhan Eksekutif 92.46%, Yudikatif 96,78%, Legislatif 89,51% dan BUMN/BUMD 95,97%.

Firli menekankan revisi UU KPK justru membuat KPK semakin kuat karena bisa bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik, dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi.

“Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik,” tegasnya.

Ia mengingatkan tidak ada pemberantasan korupsi yang dapat dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan.

“Tapi yakinlah, itu hanya utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator,” jelasnya.

KPK menurutnya harus menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.(tmB)