Jakarta, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menyelamatkan potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi mencapai Rp 35,965 triliun.
“Potensi kerugian negara itu dari berbagai kasus yang ditangani KPK sepanjang tahun 2021 sebanyak 127 kasus. Dimana tahap penuntutan berjumlah 108 kasus. Sudah Inkracht 90 kasus dan eksekusi putusan 94 kasus dengan jumlah tersangka 123 yang ditahan,” ungkap Ketua KPK RI Firli Bahuri, dalam keterangan resminya akhir tahun yang diterima redaksi, Senin (3/1).
Ia sebutkan di tahun inilah, harmonisasi segala daya dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersama segenap elemen dan eksponen bangsa dapat menemukan metode atau jalan terbaik yang efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien.
Baca Juga:
- 127 Kasus Korupsi Ditangani KPK, Pemulihan Aset Capai Rp374 Miliar
- Korupsi Jasindo, Aseng Lolos dari Jeratan Hukum
Firli menambahkan KPK juga menekankan metode pencegahan yang dimulai dari edukasi antikorupsi sebagai striker pengentasan korupsi di Indonesia, selain pendekatan penindakan yang sebelumnya dikedepankan oleh KPK.
“Edukasi antikorupsi dan upaya pencegahan merupakan langkah yang lebih,” ucapnya.
Menurutnya inilah fungsi dari tugas KPK yang hanya dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, semua daya dan upaya memberantas korupsi akan sukses dan berdaya guna maksimal.
Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya. Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga.
Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19 Tahun 2019.
“Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, transparansi adalah ‘ruh’ demokrasi dan kunci jalan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi,” pungkasnya.(tmB)