39 Kios di Pasar Kapuas Indah Disegel

Petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak menyegel kios-kios di Pasar Kapuas Indah lantaran tidak membayar biaya sewa.
Petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak menyegel kios-kios di Pasar Kapuas Indah lantaran tidak membayar biaya sewa. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 39 kios di Pasar Kapuas Indah disegel oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.

Penyegelan dilakukan lantaran penyewa kios tidak membayar biaya sewa kepada Pemkot Pontianak.

“Ke-39 kios yang disegel ini karena si penyewanya tidak membayar biaya sewa dan retribusi,” ungkap Kabid Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Rachmad Suprayetno, Jumat (24/12).

Disebutkannya, mereka yang tidak membayar biaya sewa bervariasi. Diantaranya ada yang tidak membayar sejak 2019, bahkan ada juga yang tidak membayar sejak 2016 silam.

“Bahkan, kami juga menemukan kios tersebut disewakan lagi ke orang lain. Jelas ini pelanggaran, tidak sesuai dengan perjanjian awal yang sudah disepakati,”” tegasnya.

Pihaknya tambah Rachmad sudah melakukan upaya pemberitahuan sebagai bentuk konfirmasi kepada pihak penyewa sebelum kiosnya disegel.

Baca Juga:

Namun, lantaran pihak penyewa tidak menunjukan itikad baik untuk membayar biaya sewa maka terpaksa kiosnya disegel.

“Pemkot Pontianak idak pernah menghalangi siapapun yang hendak membuka usaha, terpenting adalah kewajibannya dijalankan yaitu membayar biaya sewa dan retribusi,” tegasnya.

Pihaknya tambah Rachmad lagi, menyayangkan kios yang disewakan lagi kepada orang lain tanpa seijin Pemkot Pontianak. Sanksi bakal diberikan kepada penyewa.

“Sanksinya mulai dari administrasi, pemanggilan, konfirmasi sampai dengan peringatan dan bahkan penegakan hukum,” tegasnya.

Dikatakannya, kios milik Pemkot Pontianak berjumlah 4.900 unit yang tersebar di 19 pasar tradisional. Namun dari jumlah tersebut yang terisi hanya 3.400 unit sedangkan sisanya berjumlah 1.500 unit masih kosong.

“Kita pastikan kepada semua penyewa aset Pemkot Pontianak akan terus dilakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan jika melanggar kesepakatan sewa menyewa,” tegasnya lagi.

Penyewaan tersebut ia sebutkan dalam rangka untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.(tmB)