Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya akan menghentikan kucuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah kepada warga yang belum melakukan vaksinasi dosis I (pertama).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Intruksi Bupati Kubu Raya tertanggal 17 Desember 2021 tentang percepatan vaksinasi covid-19.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengintruksikan kepala desa agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat penerima PBI Daerah wajib untuk mengikuti vaksinasi dosis kesatu.
“Jika masyarakat penerima PBI Daerah tidak mengikuti vaksinasi maka iuran PBI nya akan dihentikan dan akan dibayarkan apabila telah mengikuti vaksinasi, kecuali penerima tidak bisa divaksin karena alasan medis yang dibuktikan dengan keterangan dokter,” tegas Muda.
Baca Juga:
- KNPI Mitra Baru Vaksinasi di Kuala Mandor B
- APBD 2022 Kubu Raya Rp1,6 Triliun Disahkan. Defisit Rp125 Miliar
Kebijakan ini dalam rangka mencapai target 70 persen vaksinasi dosis I sehingga mulai Senin (20/12) hingga akhir tahun ini gencar dilakukan vaksinasi massal di seluruh Kubu Raya.
Tiga kecamatan yakni Kecamatan Sui Kakap, Sui Raya dan Sui Ambawang ditargetkan 7.600 orang per harinya dengan 48 titik pelayanan, dimana setiap desa ditargetkan 100 orang per hari.
Sementara Kecamatan Kuala Mandor B, Rasau Jaya, Kubu dan Teluk Pakedai ditargetkan 300 orang per hari. Sedangkan di Kecamatan Batu Ampar ditargetkan 200 orang per hari.(tmB)