Tahun 2022 APBN Untuk Kalbar Rp28,12 Triliun

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar Imik Eko Putro
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar Imik Eko Putro

Pontianak, BerkatnewsTV. Di tahun 2022 Provinsi Kalbar mendapatkan gelontoran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp28,12 triliun.

Kucuran dana tersebut terdiri dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sebesar Rp9,86 triliun dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diserahkan kepada 14 kepala daerah di Kalbar serta instansi vertikal lainnya, Kamis (2/12).

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar Imik Eko Putro mengatakan DIPA yang diserahkan berjumlah 511 DIPA, dengan nilai nominal Rp9,89 triliun.

“Angka ini turun 0,06 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp10,53 triliun,” ungkapnya saat penyerahan, Kamis (2/12).

511 DIPA yang diserahkan terdiri dari 470 DIPA satker instansi vertikal sebesar Rp9,69 triliun rupiah. Dan 41 DIPA satker perangkat daerah yang mengelola Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebesar Rp202,93 miliar.

Imik sebutkan, besaran pagu DIPA tahun 2022 per jenis belanja antara lain untuk belanja pegawai Rp3,99 triliun, belanja barang Rp3,50 triliun, belanja modal Rp3,39 triliun dan belanja bantuan sosial Rp8,17 miliar.

“Alokasi dana DIPA ini disalurkan melalui 6 KPPN dengan porsi jumlah dana yang dikelola yakni KPPN Pontianak dengan wilayah pembayaran Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah dengan total 244 DIPA senilai Rp7,23 triliun atau sebesar 73,02 persen.

Baca Juga:

Sedangkan KPPN Singkawang dengan wilayah pembayaran Kota Singkawang, Sambas dan Bengkayang dengan total 83 DIPA senilai Rp938,50 miliar atau sebesar 9,49 persen.

KPPN Sintang dengan wilayah pembayaran Sintang dan Melawi dengan total 45 DIPA senilai Rp751,56 miliar atau sebesar 7,60 persen.
Di KPPN Sanggau dengan wilayah pembayaran Sanggau, Landak dan Sekadau total 64 DIPA senilai Rp456,45 miliar atau sebesar 4,61 persen.

Sementara di KPPN Ketapang dengan wilayah pembayaran Ketapang dan Kayong Utara dengan total 47 DIPA senilai Rp327,99 miliar atau sebesar 3,31 persen. Serta di KPPN Putussibau dengan wilayah pembayaran Kapuas Hulu dengan total 28 DIPA senilai Rp194,57 miliar atau sebesar 1,97 persen.

Selain DIPA, untuk Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dianggarkan sebesar Rp18,36 triliun yang terdiri dari DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp854,69 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp10,85 triliun.

Kemudian Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp1,66 triliun dan
Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp2,99 triliun.

Serta Dana Insentif Daerah sebesar Rp93,86 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,89 triliun.

“APBN tahun 2022 akan melanjutkan dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dalam rangka penguatan fondasi ekonomi baik itu melalui reformasi penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi,” tambah Imik.

APBN dapat berfungsi sebagai stimulus untuk terus mendorong belanja negara yang efektif, inklusif, terukur dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan ekonomi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kami mengharapkan agar DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 dapat segera ditindaklanjuti sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022,” ia mengingatkan.(tmB)