Kepala Daerah dan OPD Diintruksikan Percepat Serapan Anggaran

Penyerahan DIPA dan TKDD kepada seluruh kepala daerah di Kalbar yang dananya bersumber dari APBN
Penyerahan DIPA dan TKDD kepada seluruh kepala daerah di Kalbar yang dananya bersumber dari APBN. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Kepala Daerah di seluruh Kalbar dan OPD di tingkat provinsi diintruksikan untuk segera melakukan penyerapan anggaran pada tahun 2022.

Penyerapan anggaran mendorong perputaran uang yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi daerah.

“Harus ada percepatan penyerapan anggaran supaya perputaran uang di masyarakat meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi bagus, bergerak dan cepat. Transaksi terus berjalan guna menambah kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, saya minta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan percepatan dalam penyerapan anggaran,” tegas Gubernur Kalbar Sutarmidji saat Penyerahan DIPA dan TKDD TA 2022, Kamis (2/12).

Midji meminta harus dibuatkan perencanaan percepatan penyerapan anggaran Tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi Kalbar yang baik di triwulan II tahun 2021 disebabkan adanya peningkatan potensi ekspor karena mulai beroperasinya Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah.

Baca Juga:

Pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diharapkan semakin baik dan meningkat, tetapi harus berpengaruh pada tingkat kesejahteraan dan capaian lainnya di Kalimantan Barat.

Midji sebutkan tiga fokus utama pemerintah dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional di tahun 2022, yaitu: pemulihan ekonomi tahun 2022 masih akan dinamis sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19, terkendalinya kasus Covid-19, dan akselerasi vaksinasi.

Sebagai informasi, penyerapan anggaran optimal kepada satuan kerja koordinator tingkat wilayah, yaitu Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kodam XII Tanjungpura.

Penyerahan anggaran dekonsentrasi optimal kepada satuan kerja dinas lingkup pemerintah daerah, yakni KPA Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, KPA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, dan KPA Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar.(irf/tmB)