Bahas Delapan Raperda, Empat Diantaranya Inisiatif DPRD

Bupati Kubu Raya menyerahkan usulan raperda kepada Ketua DPRD untuk dibahas bersama. Selain itu juga akan digodok empat raperda inisiatif secara kumulatif terbuka.
Bupati Kubu Raya menyerahkan usulan raperda kepada Ketua DPRD untuk dibahas bersama. Selain itu juga akan digodok empat raperda inisiatif secara kumulatif terbuka. Foto: ist

Kubu Raya,, BerkatnewsTV. Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas antara eksekutif dan legislatif di Kubu Raya.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kubu Raya Jaina Abidin mengatakan delapan raperda terdiri dari empat usulan eksekutif dan empat insiatif DPRD yang dibahas secara kumulatif terbuka.

Empat raperda usulan eksekutif yang telah masuk dalam Propemperda 2021 itu yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang PDAM Tirta Raya.

Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perpakiran dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2020 – 2040.

Sementara Raperda insiatif terdiri dari Raperda Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi. Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Gedung.

Baca Juga:

Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Semua raperda yang diusulkan itu memang dinilai sangat penting bagi Kabupaten Kubu Raya karena diantaranya berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Jainal.

Ia mencontohkan Raperda tentang PDAM, Raperda tentang Retribusi PBG, Raperda tentang Perpakiran serta Raperda tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Sedangkan Raperda tentang Raperda Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya PP Nomor 16 tahun 2021.

Ia sebutkan didalam amanat aturan tersebut, menyatakan enam bulan sejak PP terbit maka setiap daerah harus membuat perda, termasuk di Kubu Raya.

Jainal targetkan semua raperda tersebut selesai dibahas hingga pertengahan bulan Desember 2021.

“Sehingga di tahun 2022 raperda tersebut sudah bisa diimplementasikan,” pungkasnya.(rob)