Oknum Anggota Terlibat Korupsi Dana Gereja. Ini Pernyataan Ketua DPRD Sintang

Ketua DPRD Sintang Florensius Roni
Ketua DPRD Sintang Florensius Roni

Sintang, BerkatnewsTV. Ketua DPRD Sintang Florensius Roni menyatakan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja tetap menggunakan praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, hal ini dapat menjadi pelajaran bersama kedepan. Kalau nanti ini menjadi pembuktianya salah tentu ini menjadi pengalaman kita semua baik dari DPRD, Penyelenggara dan semua tentunya yang menerima dana hibah tetapi ingat sekali lagi kalau itu terbukti bersalah,” katanya, Selasa (5/10).

Legislator dari Partai Nasdem ini mengatakan ketika hal ini benar tentu menjadi keprihatinan yang luar biasa dan rasa tidak percaya.

Jika terkait dengan kebijakan partai dalam menyikapi hal ini dikatakan Ronni

Baca Juga:

“Terkait masalah partai, ini kan kasusnya bukan tangkap tangan atau apa jadi masih ada proses -proses pembelaan pengadilan atau seperti apa, hanya saja saya belum tahu pembuktian ya seperti apa nanti saya pikir untuk tingkat kabupaten kita menunggu hasil putusan pengadilan kita bersabar dulu menunggu pembuktian hingga hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jemaat Eben Heazer tahun 2018 yang terletak di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk.

Keempat tersangka itu antara lain satu oknum anggota DPRD Kalbar berinisial TI, satu oknum anggota DPRD Sintang berinisial TM.(sus)