Sintang, BerkatnewsTV. Plh Bupati Sintang Yosepha Hasnah memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang diduga terlibat korupsi dana pembangunan gereja.
“Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah ya saya tegaskan, nantinya diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (5/10).
Diketahui Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jemaat Eben Heazer tahun 2018 yang terletak di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk.
Keempat tersangka itu antara lain satu oknum anggota DPRD Kalbar berinisial TI, satu oknum anggota DPRD Sintang berinisial TM.
Baca Juga:
- 291 Calon Kades akan Dilantik. Dua Pilkades Masih Sengketa
- PN Sintang Berikan Bea Siswa Untuk Pelajar
Selain anggota dewan, terdapat pula dua tersangka lainnya yaitu seorang ASN dan warga sipil.
“Saya sendiri sebetulnya turut menyayangkan adanya ASN dan kawan-kawan dewan yang tersandung kasus dana hibah ini,” ucap Yosepha yang juga Sekda Sintang.
Menurut Yosepha kasus ini dikarenakan adanya kesalahan administrasi. Namun pihaknya masih belum mendalami.
“Sepertinya ada kesalahan administrasi tapi saya belum mendalami itu. Kedepan kami harus banyak melakukan pembinaan, diskusi-diskusi tentang bagaimana nanti menyikapi peraturan-peraturan ASN yang sering berubah-rubah,” pungkasnya.(sus)