Sanggau, BerkatnewsTV. Terdakwa Ahmad Yamin dalam kasus gratifikasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Pontianak, Kamis (9/9).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Richmond P.B Sitoroes dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Asih Widiastuti dan Efendy Hutapea itu dilaksanakan secara daring.
Terdakwa Yamin tidak dihadirkan di persidangan melainkan mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Sanggau.
Menurut hakim, Yamin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau Agus Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut.
Baca Juga:
- Truk Sampah Dinas LH vs Motor Akibatkan Dua Orang Tewas
- Defisit Anggaran di Perubahan KUA-PPAS 2021 Rp189 Miliar
“Terdakwa divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa,” ungkap Agus.
Agus menyebut, terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Sikap JPU juga masih pikir-pikir. Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding sejak putusan dibacakan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok.
Saat itu, Yamin yang menjabat sebagai anggota BPD Desa Inggis menerima hadiah berupa uang tunai dengan total Rp 227 juta dari pengelola PETI yang terdiri dari 42 penambang yang melakukan eksplorasi emas.
Uang tersebut diterima Yamin selama periode Desember 2020 hingga Maret 2021. Nominal uang grarifikasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sepuluh saksi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau. (pek)