Sanggau, BerkatnewsTV. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memutuskan mewajibkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Ketentuan yang tertuang dalam surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tanggal 23 Agustus 2021 itu, telah disikapi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau.
“Tanggal 26 Agustus lalu kami telah membahasnya bersama Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD M.Th Djaman, Kepala Puskesmas Kapuas dan Tanjung Sekayam,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau Herkulanus HP, Senin (30/8).
Dalam rapat tersebut, kata Herkulanus, diperoleh informasi mengenai ketersedian alat rapid test antigen.
“Berdasarkan laporan dari RSUD M.Th Djaman ketersediaan alat rapid test antigen hanya sekitar 400 saja, sehingga tidak mencukupi untuk melayani 2.752 peserta SKD CPNS,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Di Sanggau Penerimaan CPNS 224 Orang dan 3.235 PPPK Guru
- 200 CPNS Ikuti Diksar. Ontot: Cegah Radikalisme
Memang, kata dia lagi, alat rapid test antigen yang dimiliki Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau mencukupi. Tetapi tidak bisa digunakan selain untuk kebutuhan tracing apabila ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Akan menjadi temuan apabila digunakan untuk keperluan yang lain,” jelas Herkulanus.
Menyikapi kondisi tersebut, ia menyebut, Sekda telah menginstruksikan BKPSDM untuk melakukan penjajakan ke Rumah Sakit Sentra Medika.
“Berdasarkan koordinasi secara lisan dengan pihak manajemen, diperoleh informasi bahwa Rumah Sakit Sentra Medika memiliki ketersediaan alat rapid test antigen dan siap melayani peserta SKD CPNS di lingkungan Pemkab Sanggau,” beber Herkulanus.
Secara resmi, dia bilang, pihaknya akan menyurati pimpinan Rumah Sakit Sentra Medika, sekaligus untuk memastikan biaya rapid test antigen yang nantinya akan dipublikasikan saat pengumuman jadwal seleksi SKD.
“Surat sudah naik ke Sekda. Setelah surat tersebut ditandatangani Sekda, akan kami koordinasi langsung ke pihak manajemen Rumah Sakit Sentra Medika. Dan biaya rapid test antigen dibebankan kepada masing-masing peserta SKD CPNS,” tutur Herkulanus. (pek)