Sanggau, BerkatnewsTV. Jaksa menuntut dua terdakwa korupsi bansos program keluarga harapan (PKH) di Tayan Hilir dengan hukuman penjara berbeda saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (26/8).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyampaikan terdakwa Panus dituntut penjara tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp1,65 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Sedangkan terdakwa Tri Yarsita Sari dituntut pidana penjara empat tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” tegasnya.
Menurut Agus, jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa Panus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan, mempunyai hubungan yang sedemikian rupa.
Sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang berlanjut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, terhadap terdakwa Tri Yarsita Sari, jaksa meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa.
Baca Juga:
- Korupsi PKH, Jaksa Geledah Kantor BRI Tayan Hilir dan Rumah Tersangka
- Ungkap Korupsi Bansos, Kejari Sanggau Diganjar Penghargaan dari Menteri Sosial
Sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang berlanjut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dikatakannya, dalam tuntutan terhadap terdakwa Pinus dan Tri Yarsita Sari, jaksa menghadirkan sedikitnya 228 bukti terkait dengan perkara tipikor bansos PKH di Tayan Hilir diantaranya fotocopy surat perintah pemindahbukuan dana bansos PKH Bulan September Gelombang 4 melalui PT. BRI (Persero) Tbk Tanggal 28 Agustus 2020 Nomor: 1085/3.4/PPK.Bansos/8/2020.
Dan fotocopy surat perintah pemindahbukuan dana bansos PKH Bulan September Gelombang 9 Tahun 2020 Melalui PT. BRI (Persero) Tbk Tanggal 1 September 2020 Nomor: 1102/3.4/PPK.Bansos/9/2020 serta dokumen bukti lainnya.(pek)