loading=

Ungkap Korupsi Bansos, Kejari Sanggau Diganjar Penghargaan dari Menteri Sosial

Kajari Sanggau Tengku Firdaus saat menerima penghargaan dari Mensos RI Tri Rismaharini.
Kajari Sanggau Tengku Firdaus saat menerima penghargaan dari Mensos RI Tri Rismaharini. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada sejumlah aparat penegah hukum (APH) yang berhasil mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial di tanah air.

Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus. Tidak hanya Kajarinya, mantan Kasi Pidsus (saat ini Kasi Datun Sambas) yang menangani perkara tersebut yakni Kadek Ambara Wisesa juga mendapatkan penghargaan yang sama dari mantan Wali Kota Surabaya itu.

Pemberian penghargaan langsung oleh Mendos RI Tri Rismaharini ini dilakukan di Gedung Aneka Kementerian Sosial, Jakarta Selasa (24/8).

Dihubungi BerkatnewsTV, Kajari Sanggau Tengku Firdaus menyatakan penghargaan tersebut akan dijadikan semangat untuk bekerja lebih baik lagi.

“Penghargaan ini merupakan buah kerja keras, ikhlas dan profesionalisme dari tim penyidik Kejari Sanggau. Saya selaku pimpinan angkat topi dan menyatakan salut atas kinerja yang telah ditorehkan,” ujarnya.

Tengku mengatakan, ke depan pihaknya akan fokus terkait penyaluran bantuan sosial Kemensos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan lain.

Baca Juga:

“Kami akan hadir mendukung dan ikut mengawasi setiap program pemerintah terkait bantuan sosial buat masyarkat. Para pendamping maupun pejabat yang diberikan tugas dan amanah untuk menyalurkan bantuan sosial agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Jangan coba-coba melakukan perbuatan menyimpang, karena pastikan akan kami tindak lanjuti,” katanya tegas.

Seperti diketahui, Kejari Sanggau berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PKH periode 2017-2019 di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar ini, dua terdakwa telah duduk di kursi pesakitan.

Dua terdakwa masing-masing Panus dan Tri Yarsita Sari ini merupakan pendamping program PKH tersebut.

“Minggu depan sidang untuk perkara tersebut kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan,” pungkas Tengku. (pek)