Description

154 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 9 Diantaranya Bebas

Wakil Bupati Sanggau didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sanggau menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana.
Wakil Bupati Sanggau didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sanggau menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 154 narapidana di Rutan kelas II B Sanggau mendapat remisi kemerdekaan. Sembilan orang diantaranya langsung bebas.

“Kita berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tapi belum bebas agar menunjukan sikap-sikap yang positif. dan kita juga berharap ketika dia keluar nanti bisa menjadi warga masyarakat kembali seperti sediakalanya,” harap Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Selasa (17/8).

Ontot apresiasi kepada Karutan Sanggau beserta jajaran yang sudah membina warga binaan dengan baik, meskipun dengan fasilitas yang terbatas.

“Saya tahu lah, tidak mudah juga mereka membina orang yang ramai dengan fasilitas yang terbatas. Tapi tentu pembinaan ke warga binaan, kita berharap maksimal. Kalaupun terbatas fasilitasnya kita berharap mereka yang dibina disini jika sudah pulang nanti menjadi warga yang baik lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa telah kita saksikan bersama pemberian remisi secara virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan didampingi juga Dirjen Pemasyarakatan.

Baca Juga:

Bahwa pemberian remisi kepada seluruh narapidana dan anak di seluruh Indonesia.

“Khususnya di Rutan Sanggau, Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 154 orang. 9 diantaranya langsung bebas pada hari ini,” bebernya.

Bagi mereka yang mendapatkan remisi secara otomatis sudah melalui sistem dan prosedur yang sudah ditentukan.

“Jadi pemberian remisi itu gratis, yang penting mereka telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik juga minimal 6 bulan,”ujarnya.

Acip menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan remisi terdiri dari kasus penganiyaan, kasus pencurian dan kasus narkotika (pemakai). (pek)