Pelaku Pembunuhan di Solam Raya Terancam Hukuman Mati

Waka Polres Sintang didampingi Kasat Reskrim menunjukan barang bukti yang ditemukan saat peristiwa pembunuhan di Solam Raya Kecamatan Sui Tebelian
Waka Polres Sintang didampingi Kasat Reskrim menunjukan barang bukti yang ditemukan saat peristiwa pembunuhan di Solam Raya Kecamatan Sui Tebelian. Foto: susi

Sintang, BerkatnewsTV. R pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) dan cucunya terancam hukuman mati.

Polisi menggunakan pasal berlapis terhadap R yang telah merencanakan pembunuhan itu.

“Pelaku kami kenakan pasal berlapis karena dengan sengaja merencanakan menghilangkan jiwa orang lain, yakni 340 KUHP sub pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan maka dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tegas Wakapolres Sintang Kompol Rizal Satria Ferdianto saat pres rilis, Selasa (10/8).

R diketahui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Turyati, Sugiono dan cucunya Afsyia Amila Putri.

Jasad ketiganya ditemukan bersimbah darah di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Solam Raya Kecamatan Sui Tebelian pada Rabu dan Kamis 4 dan 5 Agustus lalu.

“Tersangka merupakan mantan anak buah korban, ada 10 saksi yang sudah kita mintai keterangan,” beber Rizal.

Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor milik korban, sebilah parang milik tersangka, baju yang digunakan korban.

Dikatakan Rizal motif dari pelaku adalah sakit hati dan dihina oleh korban Turyati yang mengatakan tidak mampu membayar utang dan tidak memiliki tanah.

Sebab saat itu pelaku mau meminjam uang Rp5 juta untuk modal usaha membeli bibit ikan, namun saat itu bukan dapat pinjaman uang justru dapat cacian dan hinaan dari korban Turyati.

“Pelaku sakit hati dan timbul dendam muncullah niat pelaku untuk membunuh korban, pelaku sendiri pernah bekerja dengan korban,” ungkap Rizal mantan Kasat Lantas Polres Sintang tersebut.

Baca Juga:

Namun, korban sempat meminjamkan uang Rp200 ribu kepada pelaku yang akan digunakan untuk berobat.

Saat itu sekaligus pelaku minta tolong diantarkan ke rumah mantri. Sebelum berangkat R sempat mengambil parang miliknya dan diselipkan dalam celana tanpa sepengetahuan Sugiono. Tiba di rumah mantri melihat pintu rumah mantri dalam keadaan tertutup, kemudian R minta diantarkan ke rumah adik iparnya.

Dalam perjalanan di lahan sawit blok 4 ZZAB, R mengeluarkan parang dan mengahibisi kedua korban Sugiono dan cucunya Afsya dengan cara dibacok.

Melihat kondisi kedua korban sudah tidak bernyawa lantas R menggunakan sepeda motor korban untuk menjemput Turyati dan membohongi korban bahwa cucunya Afsya menangis dan minta di jemput.

Korban tak curiga sedikit pun. R membawa Turyati berkeliling terlebih dahulu dan membawa ke blok 4 ZZAB kembali menghabisi nyawa Turyati dengan parangnya di TKP yang hanya berjarak 100 meter dari TKP awal.

Setelah melakukan pembunuhan R mengembalikan sepeda motor ke rumah korban dan dalam perjalanan membuang parangnya di semak – semak.(sus)