Sanggau, BerkatnewsTV. Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau menuntut AY, terdakwa kasus PETI di Desa Inggis hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp50 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang dihadapan majelis hakim tipikor Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.
AY yang juga anggota BPD Desa Inggis didakwa menerima uang sogok alias gratifikasi dari bos Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi di Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.
“JPU beranggapan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” ujar Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, Jumat (6/8).
Baca Juga:
- Cukong PETI Inggis Berkeliaran, Tersangka Gratifikasi Bakal Bernyanyi
- Ini Alasan Warga Desa Inggis Tolak Aktivitas PETI
Dijelaskan lagi Kajari Sanggau, dakwaan terhadap terdakwa adalah dakwaan kesatu subsidiair Pasal 11 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari membeberkan, sedikitnya ada 26 dokumen barang bukti yang dilampirkan dalam tuntutan terdakwa yang disampaikan kepada majelis hakim diantaranya sejumlah uang, Berita Acara Pertambangan Emas Di Sungai Kapuas oleh Lanting Jek Melalui Musyawarah Bersama Masyarakat Dusun Tanjung Priuk tanggal 22 Desember 2020, Daftar Penerima Uang (Tahap pertama hingga keempat) Lanting Jek Dusun Tanjung Priuk (Foto copy) dan sejumlah dokumen lainnya. (pek)