Sanggau, BerkatnewsTV. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong pada Kamis (15/7) siang menerima titipan uang pengganti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Tipikor ADD Semongan Kecamatan Noyan tahun anggaran 2019.
Uang pengganti sebesar Rp 30 juta tersebut diserahkan oleh Hendri, keluarga terdakwa G kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto di kantor Cabjari Entikong.
“Sebagian uang pengganti yang disampaikan terdakwa G ini membuktikan bahwa terdakwa taat hukum. Tapi nanti keputusannya tetap.di majelis hakim. Kan fakta-fakta dipersidangan nanti terbuka siapa saja diantara tiga terdakwa ini yang menikmati uang itu paling banyak,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Cabjari Sanggau di Entikong telah menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah M yang menjabat sebagai Kepala Desa G sebagai Sekretaris Desa dan VS Bendahara Desa Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 409.168.612. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sanggau.
Rudy kembali mengingatkan,, setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara.
“Dan kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya. (pek)