Lima Daerah PPKM Darurat, Kodam XII/Tpr Kerahkan 800 Personel

Petugas gabungan sedang melakukan penyekatan jalan di pintu perbatasan Kota Pontianak dan Kubu Raya dalam rangka penerapan PPKM Darurat Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai zona merah covid--19.
Petugas gabungan sedang melakukan penyekatan jalan di pintu perbatasan Kota Pontianak dan Kubu Raya dalam rangka penerapan PPKM Darurat Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai zona merah covid--19.. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kodam XII/ Tpr mengerahkan sebanyak 800 personel TNI untuk membantu pengamanan terhadap lima daerah yang ditetapkan menjadi PPKM Darurat.

Kelima daerah tersebut antara lain, untuk di Kalbar yaitu Pontianak dan Singkawang. Sedangkan di Kalteng yaitu Palangka Raya, Lamandau dan Sukamara.

Panglima Kodam XII/ Tpr Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menyebutkan, dalam PPKM Darurat ini Kodam XII/Tpr mengerahkan sebanyak 800 personel dalam rangka melaksanakan penebalan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.

Di Provinsi Kalbar, perkuatan akan dilaksanakan di Kodim 1207/Ptk, meliputi Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian di Kalimantan Tengah di Kodim 1016/Plk, Kodim 1017/Lmd dan Kodim 1014/Pbn untuk di wilayah Sukamara.

“Hari ini sudah disampaikan kegiatannya, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik sampai dengan tanggal 20 ini bisa dikendalikan. Setelah itu kita mengharapkan juga menjadi PPKM Mikro biasa lagi,” kata Pangdam.

Baca Juga:

Penegasan itu disampaikan Pangdam saat rakor Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalbar dan Kalteng, Senin (12/7) di Makodam XII/Tpr.

Rapat koordinasi ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan adanya lima daerah di wilayah Kodam XII/Tpr yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta kepada Bupati dan Walikota agar seluruh tempat tidur rumah sakit yang ada di wilayahnya 40 persen dialokasikan untuk penanganan pasien Covid-19.

“Terutama yang sudah diatas 50 persen, kalau yang masih dibawah 50 persen agar dibuat perencanaan nantinya. Ketika diatas 50 persen lalu langsung ditambah maksimal 40 persen,” pinta H. Sutarmidji.(rls/tmB)