Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Perhubungan Kubu Raya menertibkan kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Over Loading) yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan penertiban ini sudah sering kali dilakukan pihaknya bersama tim gabungan lainnya antara Sat Lantas Polres Kubu Raya.
“Namun masih ada juga kendaraan ODOL ini yang berkeliaran. Maka akan kami tingkatkan frekuensi penertibannya,” tegas Odang.
Disebutkan Odang, penertiban kendaraan ODOL ini selain menjaga ketertiban dalam berlalu lintas juga untuk menjaga ketahanan jalan-jalan poros yang sudah dibangun di Kubu Raya.
“Ada empat katagori jalan di Kubu Raya yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten (poros) dan jalan desa (lingkungan). Semua jalan-jalan ini harus kita pelihara dan rawat agar bisa bertahan lebih lama,” terangnya.
Sementara jalan poros kabupaten di Kubu Raya yang pembangunannya menggunakan APBD sambung Odang ada tujuh titik. Antara lain jalan Sui Raya Dalam – Punggur, jalan Kapur, jalan Kuala Dua, Jalan Parit Sarim, jalan Rasau – Pematang Tujuh, jalan Pal IX – Punggur, jalan Kuala Mandor B.
Baca Juga:
“Semua jalan-jalan itu pembangunannya menelan anggaran miliaran rupiah, maka jika tidak kita rawat dan pelihara akan cepat rusak. Salah satu upayanya adalah penertiban kendaraan ODOL,” jelasnya.
Pihaknya tambah Odang, berencana akan mengumpulkan para pemilik kendaraan yang berdomisili di desa-desa yang ada jalan poros tersebut untuk menyosialisasikan larangan ODOL.
“Sehingga nantinya mereka akan diikat dengan suatu perjanjian seperti pakta integritas. Kami akan menggandeng unsur muspika untuk sosialisasi dan kesepakatan ini,” ujarnya.
Upaya lain sambung Odang, pihaknya juga akan memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik jalan poros tersebut.(rob)