Sanggau, BerkatnewsTV. Andi Alfen telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini, didampingi hakim anggota B. Ivanovski Napitupulu dan Risky Edy Nawawi yang berlangsung secara virtual, Jumat (25/6) di Pengadilan Negeri Sanggau.
Otak dari sindikat itu divonis bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 7,2 kg dan 14.700 butir pil ekstasi.
Sementara lima rekan termasuk keponakannya divonis penjara antara 15 hingga 19 tahun dengan denda uang masing-masing Rp10 miliar.
Vonis mati terhadap Andi Alfen dilakukan dengan cara ditembak yang akan dilakukan oleh regu tembak.
“Setelah hakim memutuskan hukuman mati, nanti akan ada jaksa eksekutor yang selanjutnya melaksanakan hukuman itu. Eksekusinya kemungkinan dengan cara ditembak,” tegas Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus kepada BerkatnewsTV, Sabtu (26/6).
Namun sebelum eksekusi dilaksanakan, lanjut Tengku, Andi Alfen masih diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap setelah hakim membacakan putusan.
“Terdakwa masih punya upaya hukum banding, dan kasasi. Ya, kita lihat nanti perkaranya sampai mempuyai kekuatan hukum tetap putusan MA, dia juga masih punya hak mengajukan grasi (pengampunan) ke presiden. Jika ditolak baru dieksekusi,” beber Tengku.
Baca Juga:
- Kecurangan Sesama Sindikat, Narkoba Ditukar Tawas
- Andi Alfen, Otak Sindikat Narkoba di Kalbar Divonis Mati
Disinggung berapa lama upaya hukum yang diberikan kepada terdakwa pasca putusan dibacakan hakim, dijelaskan Tengku sekitar enam bulan.
“Biasanya sekitar enam bulan. Tapi kalau pemintaan grasi bisa sampai dua tahun,” ungkapnya.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Munawar Rahim menyampaikan bahwa saat ini terdakwa masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim.
“Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saat ini posisi kami masih pikir-pikir,” jawabnya singkat.
Andi Alpen yang merupakan napi Klas IIA Pontianak ini bersama sindikatnya berupaya menyelundupkan sabu seberat 7,2 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.700 butir dari Malaysia.
Dari jeruji besi ia masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya untuk diedarkan di Kalbar.
Ia pun melibakan keponakannya Andi Azis yang berada di Lampung untuk datang ke Pontianak mengambil narkoba di Entikong untuk dibawa ke Pontianak dengan upah Rp10 juta.
Namun tergiur untung besar, Andi Azis bersengkongkol dengan Hartono untuk menukarkan sabu yang dibawa dengan tawas.(pek)